Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Tersangka Ahok Harus Introspeksi dan Tak Perlu Ada Demo

Setelah menjadi tersangka Ahok harus introspeksi diri, menjaga lisan, dan tak lagi ngotot.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Setelah Tersangka Ahok Harus Introspeksi dan Tak Perlu Ada Demo
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pengamat politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mengajak semua pihak menerima hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Mabes Polri atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sebab penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menunjukkan kinerjanya sebagai aparat penegak hukum profesional dan independen menetapkan Ahok sebagai tersangka.

“Yang diputuskan aparat kepolisian itu sebuah proses hukum yang harus dihargai kita bersama. Artinya bukan persoalan like dan dislike. Kita harus terima keputusan Polri dan proses berikutnya kita kawal,” kata Ceecep saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Rabu (16/11/2016).

Penetapan Ahok sebagai tersangka sesuai fakta hukum, tanpa intervensi, tekanan politik atau tendensi lain.

Polri sudah maksimal bekerja secara profesional dan independen. Proses gelar perkara pun dilakukan secara terbuka meski terbatas.

“Adil atau tidak ditetapkannya Ahok menjadi tersangka nanti hanya ada di proses peradilan,” kata Cecep.

Berita Rekomendasi

Masyarakat tak lagi perlu berunjuk rasa mengangkat isu lain atas kasus itu, terutama meminta penahanan Ahok. Banyak agenda nasional lain yang lebih penting ketimbang harus berunjukrasa.

“Persoalan sudah selesai, sudah tersangka, demo harus dipikir ulang. Agenda penting saat ini itu menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh,” kata Cecep.

Masyarakat tak perlu mempolitisir penetapan tersangka Ahok, karena tidak akan menyelesaikan persoalan.

Ia mengatakan, fungsi penegakan hukum itu tidak masuk ke wilayah politik.

“Fungsi hukum itu memenuhi rasa keadilan, ada kepastian hukum, dan itu bermanfaat bagi kita semua. Karena itu kita fokus saja ke proses hukum, bukan karena dia ikut pilkada,” kata Cecep.

Kasus Ahok itu bisa menjadi menjadi pelajaran. Menurut dia tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Siapa pun pejabatnya harus berhati-hati berujar dan mengontrol perbuatannya.

“Ahok sendiri dalam konteks ini ya harus introspeksi diri, jadi tak perlu ngotot-ngototan lagi,” kata Cecep. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas