Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Sodomi Belasan Murid SD Ternyata Pernah jadi Korban

Ismail bin Maksud Lirang (32), pelaku pencabulan belasan murid sekolah dasar di Sungai Lancang mengaku pernah menjadi korban sodomi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Sodomi Belasan Murid SD Ternyata Pernah jadi Korban
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Ismail bin Maksud Lirang (32), Senin (21/11/2016) di Mapolres Nunukan. TRIBUN KALTIM/NIKO RURU 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Ismail bin Maksud Lirang (32), pelaku pencabulan belasan murid sekolah dasar di Sungai Lancang, Kecamatan Nunukan Selatan saat diperiksa Polisi, mengaku pernah menjadi korban sodomi.

"Dia pernah menjadi korban sodomi sejak duduk di bangku kelas II sekolah dasar. Sehingga trauma akan kejadian masa lalunya. Makanya dia lampiaskan kepada anak-anak usia SD," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce, Senin (21/11/2016).

Karena itu, Polisi akan memeriksa kejiwaan nelayan yang sudah menduda selama enam tahun tersebut.

Seperti diberitakan, ada belasan murid mulai kelas I hingga kelas VI di salah satu sekolah dasar di Sungai Lancang yang diduga menjadi korban sodomi warga Jalan Kartini RT 07 RW 02, Sungai Lancang, Kecamatan Nunukan Selatan ini.

Dalam kasus itu Polisi telah memintai keterangan 11 anak di Mapolsek Persiapan Nunukan Selatan seperti SF (13), SH (9), AH (10), SM (9), AL (11), AA (10), ZA(10), MFS (13), SHY (12) dan AA (11).

"Tiga anak yang sudah disodomi. Sisanya hanya sebatas diraba dan dipermainkan alat vitalnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku yang akan menjemput korbannya ke sekolah.

"Pelaku selalu menjemput korban dengan motornya ke sekolah setiap jam pulang," ujarnya.

Petrus, salah seorang wali murid di sekolah itu mengungkapkan, terbongkarnya kasus sodomi tersebut berawal saat salah seorang murid ketahuan membawa telepon seluler ke sekolah.

"Kami periksa handphone-nya, di dalamnya ada film dewasa dua file. Kami telusuri lagi, ternyata telepon seluler itu dipinjamkan Pak Ismail," ujarnya.

Pihak sekolah lalu melibatkan aktivis perlindungan anak, untuk melakukan investigasi berdasarkan informasi awal tersebut.

Pihak sekolah curiga, ada maksud tidak baik dari Ismail yang meminjamkan telepon seluler berisi film porno itu.

Setelah dilakukan investigasi mendalam, ternyata diperoleh pengakuan dari sejumlah murid sekolah dasar. Mereka telah menjadi korban sodomi.

"Kami lakukan pendataan, awalnya ada delapan yang mengaku jadi korban pelecehan. Tetapi ternyata banyak yang menjadi korban tetapi belum lapor. Itu lebih sepuluh berarti," katanya.

Setelah memastikan korban-korban kasus asusila tersebut, Petrus langsung membuat pengaduan kepada Polisi.

Kapolres mengatakan, terhadap para korban pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nunukan.

"Untuk mengobati trauma dan memulihkan psikologi mereka," ujarnya.

Dia menyebutkan, tidak hanya anak perempuan, anak laki-laki juga harus mendapatkan pengetahuan seks.

"Anak laki-laki juga harus dijaga," ujarnya.

Selain telah menahan Ismail, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon seluler dan celana dalam.

Atas perbuatannya tersebut, Ismail dijerat pasal 82 ayat (1) jo 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas