Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Penganiayaan Sekelompok ABG Putri jadi Viral, Korban Ditampar dan Ditendang

Kejadian ini juga bermula karena persoalan di Facebook. Diduga, korban menggunakan foto salah seorang pelaku menjadi foto profil kemudian....

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Video Penganiayaan Sekelompok ABG Putri jadi Viral, Korban Ditampar dan Ditendang
FACEBOOK
Video penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan di Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Menurut Frans, korban tidak mau melaporkan hal itu kepada orangtuanya maupun ke polisi karena takut akan dianiaya lagi oleh para pelaku.

Polisi yang menerima informasi terkait penganiayaan itu datang menemui korban dan ibunya serta mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Duampanua.

"Sudah dibuatkan laporannya di Polsek Duampanua dan rencananya, besok (Senin, 21/11/2016) kasusnya akan dialihkan ke bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pinrang," kata dia.

Frans mengatakan bahwa penjemputan terhadap para pelaku penganiayaan itu akan dilakukan setelah kasus ini dialihkan ke Unit PPA Polres Pinrang.

Tersangka ditangkap

Polres Pinrang resmi menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap siswi Riska alias Aska (16) sebagai tersangka.

"Benar, keempat pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP M Nasir, kepada tribunpinrang.com, di Mapolres Pinrang, Watang Sawitto, Senin (21/11/2016) siang.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka berinisial ND (18), RN (17), SL (15), dan EN (20).

"ND, RN, dan SL terjerat Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun enam bulan, dan UU pornoaksi," tutur Nasir.

Sedangkan EN yang merupakan ibu rumah tangga, dijerat UU Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, "dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun."

Bantah honorer

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Pinrang, Andi Rudi Hamid membantah jika ND (18) , salah satu penganiaya siswi Riska alias Aska (16), adalah honorer.

"Kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan guru," kata Rudi kepada TribunPinrang.com, di ruang kerjanya, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Senin (21/11/2016).

Menurutnya, informasi yang selama ini beredar tidak akurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas