Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pria Disergap di Warung Bubur

Sedang asyik makan bubur ayam, US alias Eloy (42) dan HA (34) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pria Disergap di Warung Bubur
Ilustrasi sabu dalam kotak 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sedang asyik makan bubur ayam, US alias Eloy (42) dan HA (34) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi. Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap di warung bubur ayam di Kampung Cukululu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/11/2016).




Keduanya tak berkutik dan tak melawan ketika polisi menyergap warung bubur sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kedua merupakan tersangka kasus narkotika jenis daun ganja kering dan sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2016).

Yusri mengatakan, ditangkapnya Eloy dan HA bermula dari informasi jika keduanya membawa narkoba. Lantas penyidik mencari keberadaan Eloy dan HA yang belakangan diketahui sedang menikmati bubur di Kampung Cukululu.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba," kata Yusri.

BERITA TERKAIT

Petugas, kata Yusri menemukan sebungkus rokok merah yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu-sabu yang terbungkus kertas tisu.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga linting rokok yang diduga berbahan daun ganja kering.

Petugas juga menemukan sebungkus rokok lain yang berisi sembilan paket kecil daun ganja kering yang terbungkus kertas koran dan alat isap sabu dari kedua tersangka.

Di dompet salah satu tersangka juga ditemukan dua paket kecil daun ganja kering dan dua linting rokok berisi ganja.

"Berat total ganja daun kering sekitar 18 gram, sedangkan sabu 0,36 gram. Barang haram itu disita penyidik untuk menjadi barang bukti kasus kedua tersangka itu," kata Yusri.

Berdasarkan keterangan HA, kata Yusri, ganja dan sabu yang disita penyidik itu didapat dari pria berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka, mendapatkan narkoba itu dengan cara membeli.

"Keduanya ditahan di Markas Polres Sukabumi," ujar Yusri.

Mereka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas