Eksepsi Terdakwa Pembunuh Aipda Wayan Sudarta Ditolak, Erwin Siregar: Kami Akan Banding
eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa Sara Connor dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa ditolak Majelis Hakim.
Editor: Sugiyarto
Eksepsi Ditolak, Erwin Siregar: Kami Akan Ajukan Banding
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sidang putusan sela atas pengajuan eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa Sara Connor dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa ditolak Majelis Hakim.
Atas hal itu, Kuasa Hukum terdakwa, Erwin Siregar pun akan mengajukan banding.
"Atas putusan ini kami akan mengajukan banding. Tapi bukan dalam putusan sela ini. Kami akan mengajukan banding pada putusan pokok nantinya, jika tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Erwin Kamis (24/11/2016).
Erwin mengaku, jika banding tidak dilakukan saat ini dikarenakan putusan ada menyebut jika membantu dan tidak membantu.
Sehingga akan dilihat pada putusan pokok, atau lanjutan didang pemeriksaan saksi hingga akhirnya pada putusan akhir.
Namun, pada dasarnya, sedari awal Sara sendiri sudah menyatakan dengan tegas tidak terlibat.
Hanya saja, ada semacam ketidakcermatan yang dilakukan penyidik hingga JPU akhirnya diajukan eksepsi tersebut.
"Ya pasti ditolak. Tapi kan kami akan mengajukan banding. Dan itu nanti melihat putusan pokok. Itu pun kalau Sara dijerat pasal saat ini," ujarnya. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.