Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten Rp 4 Miliar Mengalir kepada Oknum Brimob

Di persidangan ini terungkap soal aliran dana uang negara yang hilang sebesar Rp 4,5 miliar akibat korupsi tersebut.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uang Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten Rp 4 Miliar Mengalir kepada Oknum Brimob
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016).

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah anggota Satuan Brimob Lampung Sulaiman dan kuasa direktur PT Daksina Persada, Budi Rahmana.

PT Daksina adalah selaku rekanan dari proyek tersebut.

Di persidangan ini terungkap soal aliran dana uang negara yang hilang sebesar Rp 4,5 miliar akibat korupsi tersebut.

Diduga uang kerugian negara itu mengalir ke Sulaiman. Ini terungkap saat kesaksian Budi.

Budi mengatakan, Sulaiman meminta dirinya membantu pengerjaan proyek land clearing.

Berita Rekomendasi

"Awalya saya menolak karena saya ada pekerjaan di Palembang, tapi dia (Sulaiman) meminta tolong dibantu, makanya saya bantu," ujar Budi.

Budi mengaku mau membantu dengan syarat tidak terlibat jauh persoalan administrasi. Mengenai urusan lelang, kata dia, semua diurus oeh Sulaiman.

"Dari awal yang urus semua ke Dinas Perhubungan sehingga bisa dimenangkan," kata Budi.

Menurut Budi, ada seorang bernama Wawan, rekan Sulaiman, yang mencari perusahaan untuk mengikuti lelang.

Sulaiman kemudian memberitahu dirinya bahwa perusahaan sudah dapat berasal dari Jakarta yaitu PT Daksina.


Budi pun dijadikan kuasa direktur di perusahaan tersebut. Budi mengaku tidak ikut dalam membuat dokumen penawaran lelang.

Menurut dia, yang membuat adalah seorang bernama Edi, yang juga teman Sulaiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas