Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten Rp 4 Miliar Mengalir kepada Oknum Brimob

Di persidangan ini terungkap soal aliran dana uang negara yang hilang sebesar Rp 4,5 miliar akibat korupsi tersebut.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uang Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten Rp 4 Miliar Mengalir kepada Oknum Brimob
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Budi mengaku baru mulai bekerja dalam proyek ini ketika PT Daksina dinyatakan sebagai pemenang tender.

Sebagai kuasa direktur, Budi menandatangani perjanjian kerja dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Disitulah, Budi mengaku baru bertemu Albar.

Dari hitungannya, Budi mengatakan, pengerjaan proyek tersebut hanya memakan biaya Rp 3,2 miliar dari pagu anggaran Rp 8,7 miliar.

"Sisanya sebesar Rp 4 miliar ke Sulaiman. Tidak mengalir ke orang lain," kata Budi.

Setelah pencairan uang, kata Budi, ia dan Sulaiman membuat kuitansi total Rp 4 miliar seolah-olah Budi membayar utang dengan Sulaiman.

Di dalam kuitansi itu tertulis kewajiban pengerjaan land clearing.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas