Uang Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten Rp 4 Miliar Mengalir kepada Oknum Brimob
Di persidangan ini terungkap soal aliran dana uang negara yang hilang sebesar Rp 4,5 miliar akibat korupsi tersebut.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Budi mengaku baru mulai bekerja dalam proyek ini ketika PT Daksina dinyatakan sebagai pemenang tender.
Sebagai kuasa direktur, Budi menandatangani perjanjian kerja dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Disitulah, Budi mengaku baru bertemu Albar.
Dari hitungannya, Budi mengatakan, pengerjaan proyek tersebut hanya memakan biaya Rp 3,2 miliar dari pagu anggaran Rp 8,7 miliar.
"Sisanya sebesar Rp 4 miliar ke Sulaiman. Tidak mengalir ke orang lain," kata Budi.
Setelah pencairan uang, kata Budi, ia dan Sulaiman membuat kuitansi total Rp 4 miliar seolah-olah Budi membayar utang dengan Sulaiman.
Di dalam kuitansi itu tertulis kewajiban pengerjaan land clearing.
Berita Rekomendasi