Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Dahlan Iskan untuk Bebas Lewat Praperadilan Kandas

Upaya yang dilakukan Dahlan Iskan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berakhir kandas.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Upaya Dahlan Iskan untuk Bebas Lewat Praperadilan Kandas
Capture Youtube
Dahlan Iskan 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Upaya yang dilakukan Dahlan Iskan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berakhir kandas.

Kepastian itu setelah hakim tunggal Ferdinandus SH menolak praperadilan mantan Menteri BUMN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/11/2016).

Dalam amar putusannya, Ferdinandus menilai penetapan tersangka Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur.

Selain penetapan tersangka, Ferdinandus juga menyatakan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dan proses pemanggilan Dahlan Iskan sah dan sesuai hukum yang berlaku.

"Alat bukti surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan Iskan) adalah sah," tandas hakim Ferdinandus saat membaca amar putusannya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dari beberapa pertimbangan yang ada, sidang yang digelar hakim di ruang Cakra, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT PLN itu.

"Mengadili, menyatakan dalam pokoknya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tandas Ferdinandus.

BERITA TERKAIT

Ditolaknya praperadilan yang diajukan, Dahlan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sesuai jadwal yang ada, sidang perdana akan digelar 29 November besok.

"Surat panggilan sidang dan dakwaan sudah diterima oleh terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Roy Revalino.

Dalam kasus dugaan korupsi aset PT PWU, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka sejak Oktober 2015 lalu.

Perusahaan milik Pemprov Jatim itu dianggap mengalami kerugian negara atas penjualan aset-asetnya, di antaranyabdi Kediri dan Tulungagung.

Posisi Dahlan saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PWU sejak 2000-2010. Akibat posisi yang disandang, Dahlan harus bertanggung jawab dalan penjualan aset di dua daerah itu.

Sebelum Dahlan dijerat sebagai tersangka, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas I Medaeng.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas