Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawasan Benteng Vastenburg Solo Diizinkan untuk Sekaten, Ini Syaratnya

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengizinkan pengelola wahana permainan Sekaten memanfaatkan lahan di kawasan Benteng Vastenburg.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kawasan Benteng Vastenburg Solo Diizinkan untuk Sekaten, Ini Syaratnya
TRIBUNNEWS/tribunnews/herudin
FX Rudiatmo 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengizinkan pengelola wahana permainan Sekaten memanfaatkan lahan di kawasan Benteng Vastenburg.

Izin diberikan asal mereka menjaga kebersihan dan tidak merusak tanaman di kawasan tersebut.

Sejauh ini, Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu belum menerima surat permohonan izin pemanfaatan lahan Vastenburg untuk wahana permainan Sekaten.

Menurut Rudy, Pemkot Solo akan memberi dukungan bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam penyelenggaraan Sekaten.

Apalagi kegiatan Sekaten masuk dalam kalender event Kota Solo 2016.

Dia juga memahami penyelenggaraan Sekaten terganggu dikarenakan lahan Alun-alun Utara (Alut) yang selama ini biasa dipakai tengah digunakan sebagai pasar darurat pedagang Pasar Klewer.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau mau memakai itu (lahan di luar Benteng Vastenburg) untuk wahana permainan Sekaten, boleh saja," ujar Rudy, Jumat (25/11/2016).

Selain menjaga kebersihan, Rudy juga meminta pihak pengelola segera berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait penataan pelaksanaan Sekaten di Vastenburg.

Wali Kota tidak ingin gelaran Sekaten memunculkan kesan kumuh di tengah kota hingga berdampak pada kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

"Pengelola juga tidak boleh membuat WC darurat di sana. Tapi bisa menggunakan paturasan yang sudah disediakan Pemkot. Jadi yang penting tidak boleh merusak lingkungan," kata dia.

Tak hanya mengizinkan Benteng Vastenburg, Pemkot Solo juga mempersilakan Keraton memanfaatkan Jalan Paku Buwono untuk pedagang kaki lima (PKL) Sekaten, seperti penjual gerabah atau celengan.

"Dengan syarat, lokasi jualan PKL tidak boleh memakan badan jalan tersebut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas