PNS Kabupaten Bangkalan Terancam Tidak Gajian Tahun Depan
Untuk menghindari hal tersebut,Badan Musyawarah DPRD Bangkalan hari ini mengundang pihak Timgar Pemkab Bangkalan untuk penjadwalan pembahasan KUA-PPAS
Editor: Eko Sutriyanto
"Jika saat ini pembahasan (KUA - PPAS) saja belum, bagaimana memikirkan pembenahan untuk meningkatkan PAD," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono ketika dijumpai di Kantor DPRD Bangkalan mengatakan, salah satu penyebab keterlambatan pembahasan KUA - PPAS karena ada penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang masih difasilitasi gubernur.
"Insya Allah tidak ada keterlambatan. Dengan harapan, dukungan semua pihak termasuk sinergitas dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif demi masyarakat Bangkalan," pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2 menyatakan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak - hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan selama 6 bulan.
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan raperda kepada DPRD.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.