Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hibah Guru Honorer Merangkap Guru Ngaji Dicoret, Begini Alasannya

Guru honorer merangkap guru ngaji tak mendapatkan dana hibah insentif honorarium guru honorer dari Pemerintah Kota Bandung.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hibah Guru Honorer Merangkap Guru Ngaji Dicoret, Begini Alasannya
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Puluhan guru honorer merangkap guru ngaji di Kota Bandung berunjukrasa di depan DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (5/12/2016). Mereka menamakan aksinya "Aksi Bela Guru Ngaji 512". TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Guru honorer merangkap guru ngaji tak mendapatkan dana hibah insentif honorarium guru honorer dari Pemerintah Kota Bandung.

Alasannya, mereka sudah mendapatkan dana bantuan kesejahteraan guru (BKG) dari Kementerian Agama sebesar Rp 1,2 juta per lembaga setiap tahun.

"Pemerintah Kota Bandung menganggap guru honor yang juga guru ngaji sebagai penerima dana hibah ganda jika menerima dana hibah untuk insentif honorarium guru honorer," kata Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, di sela unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (5/12/2016).

Dikatakan Yanyan, tidak ada pasal dalam peraturan wali kota yang melarang guru honor yang merangkap guru ngaji untuk mendapatkan bantuan dana hibah ganda.

Apalagi dana bantuan dari kemenag dan pemerintah kota bandung itu berbeda objek, kapasitas, dan kontribusi.

"Guru formal dengan guru mengaji merupakan profesi berbeda secara kapasitas sehingga penghapusan pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung itu merupakan tindakan sembrono yang didasarkan asumsi," kata Yanyan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Yanyan, kuota bantuan yang diberikan Kemenag tidak sebanding dengan jumlah guru ngaji yang ada di lapangan.

Guru ngaji di Kota Bandung, kata dia, mencapai 10 ribu orang sehingga dana bantuan dari kemenag itu dibagi rata dengan guru ngaji di lembaganya.

"Jadinya rata-rata danah hibah yang diterima guru honor merangkap guru ngaji itu hanya menerima Rp 100 ribu. Sementara dana hibah dari pemerintah Kota Bandung itu besarannya Rp 3 juta per guru honor setiap tahun," kata Yanyan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas