Kuasa Hukum: Tarmidi Tak Terbukti Pembuang Potongan Tubuh Anggota Dewan
Semua unsur yang jaksa penuntut dakwakan terhadap Tarmidi, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, tak terbukti.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Semua unsur yang jaksa penuntut dakwakan terhadap Tarmidi, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, tak terbukti.
Kuasa hukum Yusuf Sujatmiko mengatakan, kliennya tidak mengerti sama sekali maksud Brigadir Medi Andika mengajaknya ke Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Baca: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota Dewan Mendapat Penghargaan
“Klien saya baru tahu bahwa yang dibuang Medi di Martapura adalah potongan tubuh Pansor saat perjalanan pulang dari Martapura ke Bandar Lampung,” ujar Yusuf saat membacakan nota pembelaan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/12/2016).
Yusuf menyangkal Tarmidi sebagai penadah barang hasil kejahatan dalam hal ini jam tangan milik Pansor. Tarmidi tidak mengetahui jam tangan tersebut hasil kejahatan Medi.
Tarmidi sempat menanyakan jam tangan tersebut ke Brigadir Medi. Saat itu Medi hanya menjawab jam tangan tersebut milik temannnya.
Masih kata Yusuf, maksud Medi memberikan jam tangan itu ke Tarmidi untuk memperbaikinya.
Jaksa menuntut Tarmidi dua tahun enam bulan pidana penjara dalam kasus ini karena membantu membuang potongan tubuh M Pansor yang dihabisi oleh Brigadir Medi Andika.
Tarmidi terbukti menadah dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.