Oknum Wartawan Pemeras Kepala Desa Diringkus Polisi, Uang Rp 5,5 Juta Disita
Polisi menangkap oknum wartawan berinisial SE alias Uf (42). Oknum wartawan ini diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (4/12/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pada OTT tersebut, polisi menangkap oknum wartawan berinisial SE alias Uf (42).
Oknum wartawan ini diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa atau peratin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Ajun Komisaris Firmansyah mengatakan, SE alias Uf merupakan wartawan Tipikor Investigasi Lampung.
"SE ditangkap ditangkap bersama dengan seorang rekannya, AN (29)," kata dia.
AN merupakan karyawan swasta. AN tercatat sebagai warga Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
AN sementara ini tinggal di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Firmansyah mengatakan, keduanya tertangkap karena diduga melakukan pemerasan kepada beberapa peratin di Pekon Sumurjaya, Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu (3/12/2016).
"Saat OTT kami berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka SE alias Uf uang tunai sebesar Rp 5.500.000 serta dari tersangka AN, uang tunai sebesar Rp 3.750.000," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.