Fordem Bandung: Bandung Kota HAM, Tapi Masih Ada Penghentian Umat Beribadah
Masihkah Badung sebagai Kota HAM setelah sejumlah orang membubarkan kebaktian umat Kristiani di Gedung Sabuga kemarin petang?
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Forum Demokrasi Bandung mengutuk keras penghalangan terhadap umat Kristiani menghadiri Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga, Selasa (6/12/2016) petang.
"Kami mempertanyakan Deklarasi Bandung Kota HAM yang selalu dibanggakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pada kenyataannya masih ada intimidasi bagi umat beragama dalam beribadah," kata koordinator FDB, Harold Aron, dalam konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (7/12/2016).
Kejadian itu menambah catatan buruk pelanggaran HAM di Kota Bandung. Sebelumnya terjadi pembubaran pihak-pihak tertentu dalam berbagai kegiatan literasi.
Forum Demokrasi Bandung menggelar konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (7/12/2016). Mereka mempertanyakan keberadaan pemerintah Kota Bandung yang membiarkan upaya pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah di Gedung Sabuga pada Selasa (6/12/2016) petang. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Antara lain Sekolah Marx di Institut Seni Budaya Indonesia, pembubaran pertunjukan monolog Tan Makaka di IFI Bandung, penghentian kegiatan pantomime di depan Gedung Merdeka, dan pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan.
"Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku intoleransi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Aparat penegak hukum dalam melindungi warga negaranya tanpa harus membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Harold.
Harold mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Bandung menjunjung Bhinneka Tunggal Ika. Semua warga Kota Bandung harus hidup berdampingan dalam rasa aman dan nyaman dalam menjalani hidup.
"Pembiaran sikap intoleransi mengancam demokrasi kita. Pihak legislatif harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari pihak eksekutif dan penegak hukum atas pengabaian hak konstitusional dan hak asasi manusia warga Kota Bandung," kata Harold.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.