Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Salah Transfusi Darah, Perawat RS Arun Jadi Tahanan Kota

Mutia adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan salah transfusi darah terhadap seorang pasien, ditetapkan jaksa sebagai tahanan kota.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Salah Transfusi Darah, Perawat RS Arun Jadi Tahanan Kota
Serambi Indonesia
Badriah, warga Glumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, korban dugaan salah transfusi darah 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (6/12/2016) sore, menyerahkan Mutia, perawat Rumah Sakit (RS) Arun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Mutia adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan salah transfusi darah terhadap seorang pasien, ditetapkan jaksa sebagai tahanan kota.

Sementara dua tersangka lainnya yang merupakan karyawan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, belum diserahkan ke jaksa karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, masih harus merampungkan berkas.

Kasus dugaan salah transfusi darah terhadap pasien bernama Badriah, asal Desa Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Lhokseumawe, 13 Maret 2016.

Menurut keluarga, kesalahan transfusi golongan darah itu terjadi pada 3 Maret 2016.

Seharusnya golongan darah O, tapi yang ditransfusi golongan darah B.

Dalam menindaklanjuti kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing dua petugas UTD PMI Aceh Utara dan seorang petugas/perawat RS Arun.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis mengakui pihaknya sudah menerima tersangka Mutia.

Saat ini jaksa sedang merampungkan dakwaan untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Ditanya apakah Mutia ditahan, Mukhlis menyatakan tidak karena statusnya tahanan kota.

"Kita jadikan sebagai tahanan kota atas dasar pertimbangan tersangka tidak mungkin melarikan diri. Disamping itu karena sudah ada jaminan dari manajemen Rumah Sakit Arun dan kuasa hukumnya," kata Mukhlis.

Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, Rabu (7/12/2016) mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan karena jaksa menyatakan berkas kasus itu sudah lengkap.

Sedangkan untuk berkas dua tersangka dari UTD PMI Aceh Utara, menurut AKP Yasir, saat ini masih di Polres Lhokseumawe karena membutuhkan keterangan saksi ahli tambahan.

"Sebenarnya saksi ahli dari Dinas Kesehatan Aceh Utara sudah kita mintai keterangan pada Senin lalu. Tapi tidak bisa selesai satu hari. Makanya sedang kami jadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan," kata AKP Yasir, didampingi Kanit Tipiter Ipda Boestani SH MH. (bah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas