Ini Sikap Komnas HAM Soal Tindakan PAS Membubarkan KKR di Gedung Sabuga
Komnas HAM) angkat bicara soal adanya upaya penghentian kegiatan kebaktian kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal adanya upaya penghentian kegiatan kebaktian kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga, Selasa (6/12/2016).
Hal itu sekaligus menjadi sikap dan rekomendasi Komnas HAM terhadap sejumlah pihak terkait.
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas Komnas HAM, Jayadi Damanik, mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi terkait dengan sekelompok massa yang mengatasnamanakan pembela ahlu sunah (PAS) mendatangi lokasi KKR pada 6 Desember 2016.
Kedatangan massa PAS itu, kata dia, bertujuan menghentikan kegiatan KKR di gedung itu.
“Kami meminta kepada Kapolrestabes Bandung untuk memberikan penjelasan tentang kebenaran informasi tersebut,” kata Jayadi didampingi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Jumat (9/12/2016) malam.
Jayadi mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya tindakan pelarangan kegiatan ibadah seperti yang terjadi di Gedung Sabuga.
Komnas HAM menyatakan hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan menjalankan ibadah yang dijamin negara dalam peraturan dan perundangan.
Antara lain dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pasal 22 UU nomor 39 tahun 1999, pasal 18 Konensi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi pemerintah melalui UU nomor 12 tahun 2005.
“Pemerintah Kota Bandung bersama aparat kepolisian semestinya tidak membiarkan tindakan pelarangan tersebut dan mencegah pihak-pihak tertentu menggangu kegiatan keagamaan pihak lain,” kata Jayadi.
Jayadi mengatakan, pihaknya dengan tegas menyatakan jika setiap warga negara tidak boleh dibatasi kebebasannya dalam menjalankan ibadah yang dilakukan secara dami.
Pembatasan, kata dia, hanya dapat dilakukan oleh negara dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tidak boleh dilakukan secara diskriminatif.
“Kami meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan tidan pidana yang dilakukan pelaku pelarangan kegiatan KKR itu dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan persamaan di muka hukum,” kata Jayadi.
Komnas HAM, kata dia, juga meminta kepada aparat kepolisian Kota Bandung untuk menjamin terciptanya rasa aman bagi setiap masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya.
Selain itu, pemerintah Kota Bandung juga harus meningkatkan rasa saling menghormati dan menghargai antarumat beragama.
“Intensifkan dialog dan kerjasama antarberbagai elemen masyarakat di Kota Bandung,” kata Jayadi memaparkan sikap Komnas HAM. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.