Wagub Jatim Larang Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Jalanan, Begini Alasannya
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, melarang penggalangan dana di jalan raya untuk korban bencana gempa Aceh apalagi memasang foto korban.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, melarang penggalangan dana di jalan raya untuk korban bencana gempa Aceh apalagi memasang foto korban.
"Kami melarang meminta-minta sumbangan dana bencana di jalan-jalan. Jangan ada penggalangan dana bencana Aceh di jalanan," tegas pria yang akrab disapa Gus Ipul di Surabaya, Jumat (9/12/2016).
Fenomena penggalangan dana kerap muncul saat ada musibah bencana. Sekelompok orang kerap mengatasnamakan komunitas tertentu turun ke jalan menggalang dana bantuan.
Mereka cukup bermodalkan kardus dan spanduk yang dibentangkan di jalan, meminta-minta kepada pengendara jalan dan pejalan kaki. Terkadang ada pula yang berorasi.
Menurut Gus Ipul penggalangan dana dengan cara tersebut dianggap kurang elok. Cara-cara demikian bukan cara tepat untuk menggalang bantuan untuk korban bencana.
"Banyak cara yang lebih beradab daripada menggalang dana di jalanan. Itu mengganggu pengguna jalan, bikin orang lain tidak nyaman," terang Gus Ipul.
Belum lagi, penggalangan dana berlangsung di lampu-lampu lalu lintas dan jalanan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena ada potensi disalahgunakan.
"Sebaiknya menghentikan penggalangan dana di jalanan. Rentan disalahgunakan. Sebaiknya membantu di lembaga yang tepercaya," pesan Gus Ipul.
Jika perlu, petugas harus menertibkan para penggalang dana bencana di jalanan. Satpol PP harus menindak mereka.
Kepala BPBD Jatim Sudarmawan juga menyarankan untuk tidak menggalang bantuan bencana di jalanaan. Niat baik jika dilakukan dengan cara baik akan lebih mulia.
"Kami tak meragukan semangat kegotongroyongan warga kita. Tapi sebaiknya tak perlu menggalang dana bencana di lampu-lampu merah," kata Sudarmawan.
Sebenarnya hal-hal kurang elok itu bisa dihindari jika dana bantuan sudah bisa mencukupi semua kebutuhan korban. Jika ada yang membantu melalui lembaga resmi.
"Setahu saya, penggalangan dana di jalanan itu ada aturannya. Harus izin atau melapor dulu baru meminta bantuan di jalan," kata Sudarmawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.