Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Tasikmalaya Ini Jual Pil Koplo ke Geng Motor

SS (18), pemuda asal RT 1/1 Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, harus berurusan dan polisi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemuda Tasikmalaya Ini Jual Pil Koplo ke Geng Motor
Tribun Kaltim/Margaret Sarita
Pengedar pil koplo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – SS (18), pemuda asal RT 1/1 Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, harus berurusan dan polisi.

Ia diduga mengedarkan pil koplo yang pelanggannya anggota geng motor.

Informasi yang dihimpun Tribun, SS ditangkap di kediamannya, pada Jumat (9/12/2016) pukul 13.30 WIB.

Petugas dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menyita puluhan pil koplo di kediamannya setelah
melakukan penggeledahan.

“Di Rumah tersangka ditemukan satu paket plastik obat berisi 34 butir pil kuning bertuliskan MF, 11 bungkus kertas berisikan pil kuning yang tiap bungkus kertasnya berisi 2 butir. Total pil yang disita ada 56
butir,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan pesan singkat, Minggu (11/12/2016).

Dikatakan Yusri, petugas juga menyita uang sebesar Rp 115 ribu dari dalam celengan.

Menurutnya, uang tersebut diduga uang hasil penjualan pil koplo tersebut. SS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Kampung Sangkali kerap datangi sekelompok pemuda untuk membeli
pil koplo.

Berita Rekomendasi

“Pil warna kuning itu disalahgunakan oleh anak-anak genk motor,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, petugas melakukan penggrebekan ke rumahnya setelah mendapatkan informasi itu.

SS pun langsung mengaku ketika petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah meja yang ada di dalam kamarnya.

Namun belum diketahui dari mana SS mendapatkan pil koplo tersebut. SS kini ditahan di Markas Polres Tasikmalaya Kota.

Ia dikenakan pasal 196 jo 197 jo 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas