Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekanan Proyek Land Clearing Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 200 Juta

Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rekanan Proyek Land Clearing Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 200 Juta
Palu Hakim 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II lainnya yaitu Budi Rahmadi (kuasa direktur PT Daksina Persada), dituntut lebih rendah dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.

Jaksa penuntut umum Muhammad Akbar menuntut Budi dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Tuntutan ini lebih rendah dari Albar yang dituntut tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Budi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Berbeda dengan Albar yang tidak dituntut membayar uang pengganti, Budi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Berita Rekomendasi

"Apabila tidak punya harta benda, ditambah pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," ujar Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).

Di dalam perkara ini, negara dirugikan hingga Rp 4,5 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas