Rekanan Proyek Land Clearing Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 200 Juta
Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II lainnya yaitu Budi Rahmadi (kuasa direktur PT Daksina Persada), dituntut lebih rendah dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.
Jaksa penuntut umum Muhammad Akbar menuntut Budi dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.
Tuntutan ini lebih rendah dari Albar yang dituntut tujuh tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Budi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Berbeda dengan Albar yang tidak dituntut membayar uang pengganti, Budi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Apabila tidak punya harta benda, ditambah pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," ujar Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).
Di dalam perkara ini, negara dirugikan hingga Rp 4,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.