Usai Tenggak Pil Koplo, Fahmi Gagahi Siswi SMP, Ini Hukuman yang Diterimanya
Korban adalah siswi SMP swasta di Kecamatan Sidayu usia 15 tahun warga Desa Wotan, Kecamatan Paceng.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Fahmi Said (20), warga Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Gresik, divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan akibat mencabuli Mawar nama semaran, siswi SMP.
Korban adalah siswi SMP swasta di Kecamatan Sidayu usia 15 tahun warga Desa Wotan, Kecamatan Paceng.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan Efendi Jaksa Kejari Gresik yang menurut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pertimbangan majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fitriyani Ade Maya yaitu hal yang meringankan bagi terdakwa terdakwa Fahmi Said mengakui kesalahannya, sopan dalam persidangan dan masih muda dan masih panjang cita-citanya.
Sedang yang memberatkan terdakwa merusak masa depan anak perempuan yang masih di bawah usia dan meresahkan masyarakat, serta melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU Perlindungan perempuan anak dan membuat korban kehilangan waktu sekolah dan terdakwa gmentang perlindungan anak, sehingga memutuskan terdakwa untuk di hukum selama 5 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan penjara," kata Fitriyani Ade Maya, Rabu (14/12/2016).
Namun JPU Hasan Efendi mengaku tidak menerima putusan. "Kita berusaha banding sebab terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Hasan usai sidang.
Sedang kuasa hukum terdakwa dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pen Gresik dari Al Banna Lamongan menerima putusan.
Peristiwa tak senonoh tersebut terjadi pada 13 Juli 2016. Saat itu, terdakwa Fahmi mengajak Mawar jalan-jalan berboncengan motor.
Keduanya lalu menuju jembatan Dukun-Karang Binangun untuk nongkrong.
Sambil berbincang-bincang santai akhirnya korban yang duduk di atas motor kemudian didekap Fahmi. Tangan jahil Fahmi pun mulai bergerilya daerah sensitif korban.
Korban sempat berontak, namun perbuatan tidak senonoh itu tidak berlangsung lama karena lokasi itu dekat dengan pemukiman warga.
Merasa tempatnya tidak aman, mereka kemudian mencari tempat yang lebih nyaman.
Akhirnya korban diajak ke rumah teman terdakwa di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun.
Di tempat itu, Fahmi sempat menengak pil koplo lalu melampiaskan hasratnya kepada korban.
Setelah peristiwa itu korban diajak kabur ke Lumajang dan janji akan dinikahi.
Namun, orang tua korban tidak terima akhirnya melaporkan ke Polsek Panceng Gresik.