Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 220 Juta Nenek Tumirah Hasil Jual Tanah Digelapkan Anak Angkatnya

Malang dialami Tumirah, warga Jalan Lebak Murni Lorong Sawi RT 21/09 Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Uang Rp 220 Juta Nenek Tumirah Hasil Jual Tanah Digelapkan Anak Angkatnya
Sriwijaya Post/Andi Wijaya
Nenek Tumirah melapor ke polisi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Malang dialami Tumirah, warga Jalan Lebak Murni Lorong Sawi RT 21/09 Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang, lantaran uang hasil menjual tanahnya sudah digelapkan oleh anak angkatnya.

Nenek 69 tahun ini pun mendatangi pengaduan Polresta Palembang, guna melaporkan kejadian yang dialaminya, Minggu (18/12/2016), sekitar pukul 13.00.

Kepada petugas pengaduan Polresta Palembang, Tumirah ditemani kuasa hukumnya, mendatangi Polresta Palembang, guna melaporkan Ade Elfiansyah Pranata (40), warga Perum Pusri Borang, Kecamatan Sako, Palembang, yang tak lain anak angkatnya sendiri, karena sudah mengelapkan uangnya.

Kejadian yang dialaminya sendiri, lanjutnya terjadi, pada bulan Desember 2015, lalu, sekitar pukul 10.00, dikantor Bank BNI Cabang Pembantu Sako, Palembang.

Saat itu dirinya baru saja menjual tanah sebanyak 2 kapling, kepada seseorang.

Namun karena tidak mempunyai rekening bank, ia pun meminta kepada Ade untuk menerima uang hasil penjualan tanah itu dengan rekeningnya.

Setelah uang diterima dan masuk pada rekening anak angkatnya, Tumirah percaya bahwa uang itu sewaktu-waktu bisa diambilnya.

Berita Rekomendasi

Namun apalah daya hingga saat ini, ketika ia mendatangi anak angkatnya, dan menelepon.

Anak angkatnya (Ade-red) pun tidak pernah memberikan uang kepada Tumirah.

"Saya ini tidak bisa baca tulis pak, jadi waktu itu saya meminta ade (anak angkat-red) saya menyimpan uang saya. Namun hingga kini uang penjualan tanah itu sebanyak Rp 220 juta, tidak diberikannya kepada
saya," ungkap Tumirah.

Dengan ada laporanya yang masuk ke Polresta Palembang, Tumirah pun berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polresta Palembang.

"Kalau bisa pelaku ditangkap Pak, bisa jera. Dia sudah bukan lagi anak angkat saya. Dia penjahat," katanya kesal.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, mengatakan, laporan korban sudah diterima pihaknya, keterangan korban pun sudah diambil.

"Laporan akan ditindaklanjuti segera, oleh unit Harda, agar pelaku pun bisa ditangkap," tegas Maruly.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas