Gara Gara Arak Jawa, Nenek Kasiyem Diamankan Polisi
Namun, meski ditangkap, polisi tidak menahan Kasiyem. Polisi hanya mengenakan wajib lapor bagi nenek itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Jualan minuman keras jenis arak Jawa, Kasiyem, (60) harus berurusan dengan aparat Polsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Senin (19/12/2016).
Kapolsek Sukorejo, AKP Harijadi mengatakan, penangkapan penjual arjo itu karena banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polsek Sukorejo akibat korban kehilangan kendali setelah menenggak arjo.
Polisi menangkap nenak asal Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo ini setelah mendapat informasi dari Yoyok, pelanggan arak Jowo.
Saat ditanya polisi, Yoyok mengaku membeli dua botol masing-masing berisi sekitar 1,5 liter arjo dari Kasiyem.
Mendapat keterangan itu, polisi kemudian menangkap Kasiyem di warungnya di Dukuh Mening, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Dari warung Kasiyem, polisi menyita satu jerigen warna putih berisi sekitar dua liter minuman keras jenis arak Jowo.
"Kepada petugas, Kasiyem mengakui telah menjual arjo kepada Yoyok," kata Harijadi kepada SURYA.co.id.
Selain menyita arjo sebagai barang bukti, polisi juga menyita uang Rp 100.000 milik Kasiyem yang didapat dari penjualan arjo.
Namun, meski ditangkap, polisi tidak menahan Kasiyem. Polisi hanya mengenakan wajib lapor bagi nenek itu.
Kendati demikian, lanjut Harijadi, polisi tetap menjerat Kasiyem dengan tuduhan pidana murni bukan tindak pidana ringan.
"Kami tetap proses hukum pidana," katanya.