Lima Orang Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Solo Bakal Jadi Tersangka
Jadi kejadian pengrusakan dan penganiayaan sebuah Resto di Solo itu dilakukan oleh sekelompok orang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono meminta kepada seluruh Kabag Ops di setiap jajaran Polres di wilayah tengah Jawa Tengah lebih aktif berkoordinasi dengan Pemkab mengawal pengoperasian tempat usaha di wilayahnya masing-masing.
Langkah ini untuk mengantisipasi munculnya gejolak dari pihak-pihak yang merasa tidak senang dengan keberadaan sebuah tempat usaha.
"Jadi kejadian pengrusakan dan penganiayaan sebuah Resto di Solo itu dilakukan oleh sekelompok orang. Pelaku marah karena Resto beroperasi melewati batas jam operasional. Motifnya itu."
"Makanya saya perintahkan setiap Kabag Ops bersinergi dengan Pemkab. Mana tempat usaha yang boleh buka dan tidak," kata Condro usai kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (20/12/2016) sore.
Dijelaskan Condro, aksi sweeping sekelompok orang di Resto Social Kitchen Solo tersebut mengakibatkan sembilan orang mengalami luka-luka. Lima di antaranya yang menderita luka fisik itu adalah perempuan.
Pasca kejadian tersebut, Polda Jateng berhasil membekuk lima orang pelaku dari pengrusakan dan penganiayaan itu di waktu dan lokasi yang berbeda.
"Jadi kejadiannya Minggu Dinihari kemarin jam satu. Mereka masuk memakai penutup muka dan helm. Makanya kami gunakan CCTV untuk membantu pemeriksaan."
"Dan Dinihari ini, kami menangkap para pelaku di rumah, di jalan dan sebagainya. Saat ini lima orang itu diperiksa dan sudah mengarah ke tersangka. Barang yang dirusak ada handphone, tv dan lain-lain," kata Condro.
Menurut Condro, para pelaku pengrusakan dan penganiayaan ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana bersama-sama. Kasus ini pun, sambung dia, masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian.
"Apakah ini kelompok atau apa, kami masih dalami. Yang pasti yang kami tangkap siapa saja pelakunya. Pelaku kami kenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun."
"Dari kasus ini kami minta setiap Kapolres untuk terus berkoordinasi dengan dengan setiap pihak terkait kerukunan antar umat beragama," kata Condro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.