Pasangan Calon Wali Kota Jayapura Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP
Pasangan ini bakal melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Provinsi Papua, Boy Markus Dawir (BMD)-Nur Alam (Alam) bakal melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum dari pasangan BMD-Alam, Albert Bolang mengatakan pihaknya melihat ada dugaan intervensi dari Bawaslu pusat yang memerintahkan Bawaslu Papua mengeluarkan surat saat proses hukum di PTUN terkait sengketa dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sedang berlangsung.
Ia menjelaskan Panwaslu Kota Jayapura telah memutuskan dukungan PKPI yang sah diberikan kepada pasangan BMD-Alam dibawah ketua umum Irsan Noor dan Sekjen Samuel Samson sesuai Surat Keputusan Kemenkumham.
Namun, kata Albert, calon incumbent yakni Benhur Tomi Mano (BTM)-Rustam Saru (Rustam) juga didukung oleh PKPI yang ditandatangani oleh pelaksana tugas dan Samuel Samson yang berkantor di Jalan Mutia, Jakarta.
"Tapi Bawaslu memerintahkan Bawaslu Papua menyatakan pleno bahwa dukungan PKPI kepada BMD-Alam tidak sah, apa maksud Bawaslu ini jadi tanda tanya kami," kata Albert kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Pihaknya menduga karena Bawaslu RI dan Bawaslu Papua melakukan upaya-upaya keberpihakan serta terkesan mengintervensi pengadilan sementara di PTTUN dan Mahkamah Agung (MA) yakni melalui mengeluarkan keputusan-keputasan kontradiksi dan kontra profuktif.
"Kami terus berupaya proses hukum bagaimana melaporkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua ke DKPP, ya secepat mungkin," ujarnya.