Pelaku Pengeroyokan Dijerat UU Perlindungan Anak
Walaupun korban pengeroyokan salah, seharusnya tidak perlu dihakimi massa namun diserahkan aparat kepolisian
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan dua orang yang hendak mencuri motor tewas, dikenakan pasal UU Perlindungan anak.
Mereka juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016) siang mengatakan, UU Perlindungan anak tersebut diberikan atas dasar para korban yang tewas ini masih dibawah umur.
"Mereka masih di bawah umur, kita kenakan mereka pasal UU Perlindungan anak Jo Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Memo menerangkan.
Polisi meminta kepada masyarakat, tidak seharusnya berbuat seperti itu.
Walaupun mereka salah, tidak perlu dihakimi apalagi sampai meninggal dunia.
Karena masih ada proses hukum yang berlaku.
"Jangan sampai main hakim sendiri. Karena ada proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Memang kasus ini menurut Memo menjadi atensi pihak kepolisian apalagi pelaku yang diamuk massa sudah tewas paska jadi bulan-bulanan warga.
Sejauh ini, enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejauh masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di unit Jatanras Polresta Barelang.
"Semalam kami periksa sampai pagi. Sekarang mereka masih di polres dan sudah kita tahan," tukasnya. (Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.