Pengasuh Siksa Balita 4 Tahun Hingga Lebam dan Memar
Seorang pengasuh Rina Kustianingsih alias Yanti (43), di Jalan Lidah Wetan Surabaya tega melakukan penganiayaan dengan cara menyiksa seorang balita
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ini peringatan keras bagi orangtua supaya berhati-hati dalam mencari babysitter (pengasuh) untuk anaknya.
Seorang pengasuh Rina Kustianingsih alias Yanti (43), di Jalan Lidah Wetan Surabaya tega melakukan penganiayaan dengan cara menyiksa seorang balita empat tahun hingga lebam dan memar di wajahnya.
Balita naas yang disiksa Tersangka Rina itu, yakni MIR, warga Jalan Ngemplak, Surabaya.
Anak ketiga dari Abdul Munif ini disiksa oleh pengasuhnya saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah.
Abdul Munif merupakan sopir travel antara kota Surabaya-Denpasar. Sedangkan istrinya bekerja di Kalimantan sudah tiga bulan.
Karena itu, MIR dititipkan ke Rina yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Untuk merawat MIR, Yanti dibayar Rp 1,2 juta per bulan.
Kendati sudah dibayar, tersangka bukan memberi kasih sayang ke MIR, melainkan menyiksa. Wajah dan mata korban itu dipukul dengan botol minyak angin hingga biru lebam. Kemudian tersangka juga kerap menggigit pipi korban.
Penganiayaan dilakukan Rina, karena kesal. IMR tak mau tidur dan sangat hipper aktif, sehingga Rina nekad menganiaya.
Mengetahui anaknya disiksa tersngka hingga lebam dan memar, Abdul Munif akhirnya melaporkan ke polisi. Akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes menangkap tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal mengaku cukup prihatin dengan peristiwa ini. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para orangtua.
"Ini peringatan bagi para orangtua. Akan lebih baik mengasuh anak sendiri dari pada dititipkan ke orang lain," kata Iqbal, Rabu (21/12/2016).
Iqbal mengaku, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus penganiayaan anak ini.
"Kami akan melakukan pendalaman atas diri tersangka kenapa melakukan tindakan tersebut, termasuk memeriksa kejiwaannya. Untuk sementara, motif kejadian ini karena terssangka kesal," aku Iqbal.
Tersangka Rina mengaku, dirinya kesal dengan ulah bocah empat tahun tersebut kemudian memukul wajah dan matanya dengan botol minyak angin.
"Saya kesal, dia tidak mau tidur lalu saya pukul dengan botol," aku tersangka Rina.
Polisi mejerat etrsangka dengan Pasal 76 C jungto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. fat