Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Rekontruksi Pembunuhan Pengusaha Galian C Ricuh

Rekontruksi pembunuhan Tahan Ginting (44) warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu yang merupakan pengusaha galian C ricuh

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dinilai Tak Sesuai Fakta, Rekontruksi Pembunuhan Pengusaha Galian C Ricuh
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Rekontruksi pembunuhan pengusaha galian C Tahan Ginting (44) di Polrestabes Medan ricuh. Keluarga merasa keberatan karena menganggap ada sejumlah fakta yang hilang, Kamis (22/12/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rekontruksi pembunuhan Tahan Ginting (44) warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu yang merupakan pengusaha galian C ricuh di Polrestabes Medan.

Keluarga korban yang datang menyaksikan jalannya rekontruksi merasa keberatan karena sejumlah adegan penganiayaan yang melibatkan oknum pendeta berinisial JSP ini dianggap tidak sesuai fakta.

"Ini banyak yang terlibat. Kenapa pas pendeta (JSP) mukul tidak ada dijelaskan," teriak keluarga korban disela-sela rekontruksi, Kamis (22/11/2016) malam.

Menurut pihak keluarga, tersangka pembunuhan ini tidak hanya melibatkan Roni Tarigan (35),
Roni Bangun alias Oni (34) dan Jaya Tarigan (36).

Namun, ada sejumlah tersangka lainnya yang terlibat, dan kini masih berstatus sebagai saksi.

"Fakta pembunuhan keluarga kami harus diungkap. Kenapa banyak yang hilang dalam rekontruksi," teriak pihak keluarga.

Berita Rekomendasi

Karena suasana sempat memanas, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal berusaha menenangkan pihak keluarga.

Ia kemudian meminta penyidik untuk mencatat apa-apa saja yang masih kurang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Oktober 2016 kemarin. Korban Tahan Tarigan dibunuh karena persoalan tanah timbun.

Dalam pembunuhan ini, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Roni Tarigan, Roni Bangun dan Jaya Tarigan diduga disuruh seseorang untuk membunuh korban.

Namun, selama proses rekontruksi, pihak keluarga tidak terima karena dianggap ada sejumlah fakta yang masih hilang.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas