Dinilai Tak Sesuai Fakta, Rekontruksi Pembunuhan Pengusaha Galian C Ricuh
Rekontruksi pembunuhan Tahan Ginting (44) warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu yang merupakan pengusaha galian C ricuh
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rekontruksi pembunuhan Tahan Ginting (44) warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu yang merupakan pengusaha galian C ricuh di Polrestabes Medan.
Keluarga korban yang datang menyaksikan jalannya rekontruksi merasa keberatan karena sejumlah adegan penganiayaan yang melibatkan oknum pendeta berinisial JSP ini dianggap tidak sesuai fakta.
"Ini banyak yang terlibat. Kenapa pas pendeta (JSP) mukul tidak ada dijelaskan," teriak keluarga korban disela-sela rekontruksi, Kamis (22/11/2016) malam.
Menurut pihak keluarga, tersangka pembunuhan ini tidak hanya melibatkan Roni Tarigan (35),
Roni Bangun alias Oni (34) dan Jaya Tarigan (36).
Namun, ada sejumlah tersangka lainnya yang terlibat, dan kini masih berstatus sebagai saksi.
"Fakta pembunuhan keluarga kami harus diungkap. Kenapa banyak yang hilang dalam rekontruksi," teriak pihak keluarga.
Karena suasana sempat memanas, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal berusaha menenangkan pihak keluarga.
Ia kemudian meminta penyidik untuk mencatat apa-apa saja yang masih kurang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Oktober 2016 kemarin. Korban Tahan Tarigan dibunuh karena persoalan tanah timbun.
Dalam pembunuhan ini, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Roni Tarigan, Roni Bangun dan Jaya Tarigan diduga disuruh seseorang untuk membunuh korban.
Namun, selama proses rekontruksi, pihak keluarga tidak terima karena dianggap ada sejumlah fakta yang masih hilang.(ray/tribun-medan.com)