Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Guru dari Delapan Tersangka Perusak Resto Social Kitchen Solo

Penyidik Polda Jateng telah menetapkan delapan tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Resto Social Kitchen Solo.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ada Guru dari Delapan Tersangka Perusak Resto Social Kitchen Solo
net
Restoran dan Bar Social Kitchen Solo. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Polda Jateng telah menetapkan delapan tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Resto Social Kitchen Solo.

Ketiga tersangka baru berinisial YW, RM dan M ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan kelima tersangka yang lebih dulu diamankan.

Terkait keterlibatan seseorang pelaku yang bertugas mendokumentasikan aksi sweeping sekelompok orang tersebut, kepolisian masih berupaya mendalaminya.

"Yang pasti ketiga tersangka ini ikut dalam pengrusakan dan penganiayaan di Resto Social Kitchen. Mereka warga Solo dan Sukoharjo," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarot Padakova kepada Tribun, Jumat (23/12/2016).

"Kami tangkap kemarin malam di rumahnya. Untuk perannya, kami masih melakukan pendalaman. Ketiga tersangka ini seorang diantaranya berprofesi sebagai guru," ia menambahkan.

Dari penetapan kedelapan tersangka ini tak menutup kemungkinan penambahan jumlah tersangka lagi. Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi identitasnya.

Berita Rekomendasi

"Masih ada lagi jumlah tersangka yang nantinya akan kami amankan. Kami sudah kantongi identitasnya. Hingga saat ini, ada puluhan saksi yang kami mintai keterangan," kata dia.

Sweeping sekelompok orang di Resto Social Kitchen Solo pada Minggu (18/12/2016) dini hari mengakibatkan sembilan orang luka-luka. Lima korban di antaranya menderita luka fisik itu adalah perempuan.

Pascakejadian Polda Jateng secara bertahap membekuk para pelaku dari pengrusakan dan penganiayaan itu di waktu dan lokasi yang berbeda.

Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana bersama-sama yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas