Ada Guru dari Delapan Tersangka Perusak Resto Social Kitchen Solo
Penyidik Polda Jateng telah menetapkan delapan tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Resto Social Kitchen Solo.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Polda Jateng telah menetapkan delapan tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Resto Social Kitchen Solo.
Ketiga tersangka baru berinisial YW, RM dan M ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan kelima tersangka yang lebih dulu diamankan.
Terkait keterlibatan seseorang pelaku yang bertugas mendokumentasikan aksi sweeping sekelompok orang tersebut, kepolisian masih berupaya mendalaminya.
"Yang pasti ketiga tersangka ini ikut dalam pengrusakan dan penganiayaan di Resto Social Kitchen. Mereka warga Solo dan Sukoharjo," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarot Padakova kepada Tribun, Jumat (23/12/2016).
"Kami tangkap kemarin malam di rumahnya. Untuk perannya, kami masih melakukan pendalaman. Ketiga tersangka ini seorang diantaranya berprofesi sebagai guru," ia menambahkan.
Dari penetapan kedelapan tersangka ini tak menutup kemungkinan penambahan jumlah tersangka lagi. Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi identitasnya.
"Masih ada lagi jumlah tersangka yang nantinya akan kami amankan. Kami sudah kantongi identitasnya. Hingga saat ini, ada puluhan saksi yang kami mintai keterangan," kata dia.
Sweeping sekelompok orang di Resto Social Kitchen Solo pada Minggu (18/12/2016) dini hari mengakibatkan sembilan orang luka-luka. Lima korban di antaranya menderita luka fisik itu adalah perempuan.
Pascakejadian Polda Jateng secara bertahap membekuk para pelaku dari pengrusakan dan penganiayaan itu di waktu dan lokasi yang berbeda.
Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana bersama-sama yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.