Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketut Krisnia Adiputra Tersangka Proposal Fiktif Bantuan Dana Hibah Pembangunan Merajan

Kasus dugaan korupsi dan proposal fiktif bantuan dana hibah pembangungan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan memasuki babak baru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketut Krisnia Adiputra Tersangka Proposal Fiktif Bantuan Dana Hibah Pembangunan Merajan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ketut Krisnia Adiputra, Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan ketika digiring menuju Polres Klungkung untuk dimintai keterangan terkait dugaan proposal fiktif permohonan dana hibah, Jumat (23/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Kasus dugaan korupsi dan proposal fiktif bantuan dana hibah pembangungan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan memasuki babak baru.

Sejak pertama kali mencuat awal bulan Maret lalu, Polres Klungkung akhirnya menetapkan I Ketut Krisnia Adiputra sebagai tersangka.

Krisnia Adiputra merupakan mantan pegawai kontrak di Disdikpora Klungkung yang juga putra dari I Wayan Kicen Adnyana, anggota komisi I DPRD Klungkung.

"Krisnia Adiputra sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan proposal fiktif bantuan dana hibah pembangungan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka pun sudah kita kirim ke kejaksaan," jelas Kasat Reskrim Wiastu Andri Prajitno.

Penetapan tersangka ini, merupakan buah dari penantian panjang Unit Tipikor Polres Klungkung menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui ada tidaknya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Usaha I Ketut Krisnia Adiputra untuk terbebas dari status tersangka pupus sudah.

Sebelumnya, Krisnia Adiputra yang sudah berstatus terlapor dalam kasus ini bergerak cepat untuk terhindar dari jerat hukum.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penelusuran Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Krisnia Adiputra yang namanya tercantum sebagai ketua dalam proposal pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan ternyata telah mengembalikan dana hibah tersebut ke pihak pemkab.

Pengembalian dana hibah ini dilakukan Jumat (18/3/2016), atau beberapa hari setelah kasus dugaan korupsi dan proposal fiktif senilai Rp 200 juta ini mulai mencuat di media, hingga mendapatkan respon keras dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung (DPPKA), I Gusti Ngurah Bagus Putra.

Menurut Gusti Ngurah Bagus Putra, pengembalian dana hibah bernilai Rp 200 juta tersebut, dilakukan pasca menjadi temuan saat dilakukan monitoring evaluasi oleh pemkab Klungkung dan BPKP, Selasa (1/3/2016).

Hal ini pun sesuai dengan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemda Klungkung tahun 2015 yang dikeluarkan 30 Mei 2016.

"Dana hibah tersebut dikembalikan langsung oleh Ketut Krisnia Adiputra, selaku ketua kelompok yang tercantum pada proposal. Uang itu telah disetorkan ke BPD (Bank Pembangunan Daerah) selaku pemegang KAS daerah," terang Gusti Ngurah Bagus Putra beberapa waktu lalu.

Pengembalian dana hibah sebesar Rp 150 juta ternyata juga dilakukan oleh Ni Putu Ermawati, yang tidak lain istri dari I Ketut Krisnia Adiputra.

Wanita yang juga seorang guru ini, melakukan pengembalian atas dana hibah Kelompok Ternak Babi Catur Bhuana Sari di Dusun Anjingan.

Dana hibah tersebut juga sempat menjadi temuan monitoring evaluasi oleh pemkab Klungkung dan BPKP, 1 Maret 2016 lalu.

Meskipun telah mengembalikan semua dana hibah tersebut kepada pemerintah, kasus ini terus bergulir di Polres Klungkung.

Terlebih, pada proposal pengajuan dana hibah pembangungan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan terbukti fiktif karena memalsukan stempel desa dan mencatut nama beberapa warga di Dusun Anjingan sebagai anggota kelompok.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas