Selain Begal, Polisi Tangkap Penadah Barang Curian
Selain dua begal Julyadi Setiawan (23) dan Bias Dwi Putra (22), polisi menciduk penadah barang curian, M Deri Abu Rizal (23), Sabtu (24/12/2016).
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain dua begal Julyadi Setiawan (23) dan Bias Dwi Putra (22), polisi menciduk penadah barang curian, M Deri Abu Rizal (23), Sabtu (24/12/2016).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan penangkapan mereka berdasar laporan korban Meiliana Glora yang dibegal di Jalan Sulawesi beberapa waktu lalu.
"Beberapa waktu terakhir kejadian serupa marak di Kota Pontianak. Kami berupaya maksimal menemukan para pelaku," ungkap Andi saat rilis tersangka dan barang bukti di Polresta Pontianak.
Kedua pelaku membegal korban Senin (12/12/2016) sore. Dari atas kendaraan mereka menguntit dan memukul tengkuk korban.
Dari korban pelaku merampas sebuah tas berisi satu unit laptop merek Acer warna hitam, satu unit ponsel Lenovo A 6000 warna hitam, surat-surat penting dan dompet berisi Rp 260 ribu.
Korban Meiliana mengaku merugi hampir Rp 6,5 juta. Ia melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Pontianak pada Jumat (20/12/2016).
"Pelapor atau korban yang seorang wanita ini sempat terjatuh dan mengalami luka berat di wajahnya, serta mengalami trauma," Andi menambahkan.
Kedua begal diciduk belakangan. Personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak lebih dulu menangkap Rijal dan Nanda yang menadah ponsel dan laptop curian milik korban dari Bias dan Julyadi.
Tersangka Bias masuk dalam daftar perburuan Polresta Pontianak. Laptop dan ponsel kedua begal dijual kepada Nanda yang kemudian ia jual lagi ke Deri.
Personel Jatanras mengamankan tersangka Deri di kediamannya di Gang Sidodadi 1, Jalan Pancasila V, Pontianak Kota sekitar pukul 15.45 WIB.
"Dari hasil interogasi, tersangka Deri mengakui telah menerima gadai laptop merek Acer dari tersangka Nanda dan tersangka Yadi seharga Rp 1 juta," terang dia.
Barang bukti berupa laptop tersebut ternyata telah dijual kembali kepada seseorang yang tidak dikenal, melalui media sosial seharga Rp 1,9 juta.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Deri, diketahui bahwa uang dari hasil penjualan laptop sebagian dibelikan satu unit telepon seluler merek Samsung, dan kemudian berhasil diamankan personel Jatanras.
"Selanjutnya personel Jatanras kembali melakukan pengejaran terhadap yang diduga pelaku Curas, yakni tersangka Yadi. Dia yang diduga kuat merupakan pelaku utama kejahatan tindak pidana Curas tersebut bersama tersangka Bias," jelas Kasat Reskrim.
Setelah berhasil mengamankan tersangka Yadi, namun sebelumnya terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki, lantaran Yadi berupaya menyerang petugas saat akan ditangkap di kediamannya di Komplek Mandau Permai, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat sekitar pukul 16.10 WIB.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Yadi melakukan perlawanan terhadap personel Jatanras, dan hampir mencelakai petugas. Dengan sigap personel Jatanras melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki. Dan langsung membawanya ke Biddokkes RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar, untuk mendapatkan perawatan medis," tegasnya.
Personel Jatanras kemudian melanjutkan pengejaran terhadap tersangka Bias. Ia berhasil diamankan di kediamannya di Gang Teluk Pakedai, Jalan Prof M Yamin, Pontianak Selatan.