Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Akan Biayai 16.000 Tenaga Honorer SMA dan SMK

Mulai 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membiayai tenaga honorer yang bekerja di SMA dan SMK.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemprov Jateng Akan Biayai 16.000 Tenaga Honorer SMA dan SMK
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sejumlah guru yang tergabung dalam PGRI Kalbar mendatangi kantor DPRD Kalbar, di Jl A Yani, Pontianak, Senin (27/6/2016). Dalam aksi damai yang diikuti oleh ribuan guru dari berbagai kabupaten/kota se-Kalbar ini mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana bos, serta menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan tugasnya. Pada kesempatan ini ribuan guru tersebut juga mendesak pemerintah segera mengangkat para guru honorer K2 menjadi PNS. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Mulai 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membiayai tenaga honorer yang bekerja di SMA dan SMK.

Namun mulai 2018 mendatang Pemprov Jateng akan menyeleksi setiap tenaga honorer. Sebab anggaran dari Pemprov Jateng untuk pembiayaan dinilai terlalu berat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono, mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemkab atau Pemkot ke Pemprov.

Pada 2017 sebagai masa transisi, Pemprov Jateng masih membiayai belasan ribu tenaga honorer baik guru maupun tenaga kependidikan, termasuk honorariumnya.

Jumlah tenaga honorer di SMA dan SMK se Jateng mencapai 16.000 orang. “Tahun berikutnya kita akan pakai pola seleksi,” ungkap Puryono pada Minggu (1/1/2017).

Ia menjelaskan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk pembiayaan sekolah-sekolah awalnya dikirimkan langsung ke kabupaten/kota. Ternyata, alih kewenangan tak serta merta sepenuhnya diserahkan ke Pemprov Jateng.

BERITA REKOMENDASI

Terdapat usulan ke pemerintah pusat agar tenaga honorer diseleksi menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Penempatan seseorang di sekolah tertentu disesuaikan dengan kebutuhannya.

“Jadi kita lihat dulu analisis jabatannya dan kebutuhannya, misalnya di sekolah itu dibutuhkan berapa guru? Tentu yang sesuai dengan bidangnya, jangan sampai ada yang menumpuk di situ,” kata dia.

Usulan itu berlaku untuk para tenaga kependidikan atau non guru. Jangan sampai lulusan sarjana pertanian, ternyata di sekolah tersebut bekerja menjadi staf administrasi.

Pemprov Jateng meminta pemerintah pusat agar meninjau ulang jumlah DAU untuk Jateng. Karena nominal yang diberikan saat ini masih jauh dari kebutuhan untuk semua SMA dan SMK se Jateng.

“Seharusnya DAU Pemprov Jateng Rp 3, 6 triliun, sekarang baru Rp 1,9 triliun, masih jauh,” ia menambahkan.


Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menilai pemerintah masih mendikotomikan kebijakan bidang pendidikan antara sekolah negeri dengan swasta.

“Mestinya semua kebijakan berlaku adil pada sekolah negeri dan swasta,” kata Zen.

Ia berharap Pemprov Jateng berkomitmen pada pendidikan dengan meningkatkan anggaran secara proporsional. Peningkatan tersebut jangan hanya fokus ke sekolah negeri, tapi juga swasta.

Zen menegaskan lembaga pendidikan swasta dituntut mampu menghasilkan output berkualitas dan seimbang dengan sekolah negeri.

Sayangnya, hal tersebut tak diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang berimbang pula. Masih banyak kesejahteraan guru sekolah swasta di bawah UMK.

“Masyarakat sudah maksimal dalam pembiayaan sekolah masing masing, maka membutuhkan suntikan kebijakan anggaran dari pemerintah,” ungkap dia.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 konsepnya bukan hanya untuk sekolah negeri, maupun guru sekolah negeri, namun juga di sekolah swasta.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas