Berupaya Kabur, Bandar Narkoba Ditembak Polisi
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 345 butir pil ekstasi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap bandar narkoba atas nama Fatulloh alias Babe (39).
Polisi meringkus Babe di rumahnya di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Bumi Waras.
Saat akan ditangkap, tutur Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, tersangka berupaya melarikan diri.
"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya," ujar Murbani, Rabu (4/1/2017).
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 345 butir pil ekstasi.
Polisi menjerat Babe dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Babe terancam pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal pidana mati.(*)