Jelang Kenaikan Tarif PNBP, Masyarakat Padati Samsat Kiaracondong
Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, dipadati masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor pada Rabu (4/1/2017).
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, dipadati masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor pada Rabu (4/1/2017).
Mereka berbondong-bondong mengurus pajak kendaraan menjelang berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 terhitung pada 6 Januari 2017.
Pantauan Tribun Medan, antrean panjang terlihat di setiap loket kantor. Hampir semua ruang tunggu dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.
Saepul Rohman (42), warga Jalan Senam Indah 3 nomor 11 A, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, datang ke kantor Dispenda Jabar Wilayah Kota Bandung III sejak pukul 08.00 WIB.
Baca: Masyarakat Mendadak Padati Kantor Samsat Medan Utara, Ini Masalahnya
Baca: Pria di Ende Tega Menggauli Anak Kandung Selama Empat Tahun
Baca: Kakek Pemandi Jenazah Meninggal dalam Posisi Sujud
Baca: Curahan Hati Dora Natalia Kena Mutasi Mahkamah Agung
Baca: Dora Natalia Singarimbun Berharap Warga Pekanbaru Menerimanya
Baca: Dora Natalia Bikin Warga Pekanbaru Penasaran, Ada yang Mengiranya Artis
Ia mengaku akan mengurus pajak kendaraannya yang akan jatuh tempo pada Februari nanti.
"Karena mau ada kenaikan tarif, makanya saya mengurus sekarang. Takutnya kalau sudah ada perubahan tarif, biaya mengurus pajak jadi mahal," kata Saepul kepada Tribun Jabar.
Saepul sudah mengetahui akan ada kenaikan tarif pengurusan pajak kendaraan bermotor di akhir 2016, setelah membaca surat pemberitahuan adanya perubahan tarif di kantor Dispenda Jabar Wilayah Kota Bandung III.
"Waktu itu saya tahu ketika ambil BKPB motor, kaget juga, karena perubahan tarifnya itu ada kenaikan sampai tiga kali lipat. Apalagi ini tanpa ada sosialiasi terlebih dulu," ujar Saepul.
Saepul keberatan dengan kenaikan tarif pajak penerimaan bukan pajak (PNBP) sesuai PP 60 tahun 2016. Dalam PP tersebut tidak ada perbedaan besaran tarif kendaraan bermotor keluaran lama dengan kendaraan bermotor keluaran baru.
"Harusnya ada perbedaan besaran tarif. Apalagi mobil saya keluaran lama, tentunya harga jualnya kan tidak seperti mobil keluaran baru. Harusnya besaran tarif disamaratakan untuk kendaraan bermotor keluaran baru saja," kata Saepul.
Saepul mengeluarkan kocek Rp 1,4 juta setiap tahunnya untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Ia belum mengetahui total yang harus dibayar tahun ini meski pengurusannya sebelum 6 Januari 2017.
"Sebetulnya saya mendukung kebijakan pemerintah ini, cuman harus disosialisasikan dulu agar masyarakat paham tujuan dinaikannya tarif PNBP," kata Saepul.
Saepul menambahkan, pelayanan juga harus meningkat seiring naiknya tarif PNBP. Jangan sampai, kata dia, tak ada perubahan dalam pelayanan khususnya dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Kalau ada kenaikan dibarengi juga perbaikan fasilitas. Sepert saya, antre dari pagi, tapi hampir delapan jam menunggu, urusan saya belum beres," kata Saepul.
Berbeda dengan Saepul, Ai Mulyani (40) warga Jalan Komplek Perkebunan Nomor 5, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, mengaku tak mengetahui akan adanya kenaikan tarif PNBP pada 6 Januari 2017.
Ia pun terkejut ketika mengetahui akan ada kenaikan tarif sampai tiga kali lipat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Kalau memang benar naik tiga kali lipat, feedbacknya juga harus lebih bagus. Pelayanan harus lebih baik. Perbandingannya begini, rumah saja PBB-nya bisa online, kenapa kendaraan tidak bisa. Padahal nilanya kan tidak semahal PBB," kata Ai.
Ai mendukung kenaikan PNBP jika berutjuan meningkatkan pelayanan. Pemerintah harus benar-benar mewujudkannya, jangan hanya mengeruk pendapatan tapi pelayanan memble.
"Kalau memang salah satu alasan bebas praktik percaloan, ya harus bersih," kata Ai.