Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Penjagaan Khusus di Rumah Keluarga Bambang Tri Mulyono

Penangkapan Bambang Tri Mulyono hingga berujung penggeledahan di rumah keluarganya tidak adanya gejolak di kalangan masyarak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Ada Penjagaan Khusus di Rumah Keluarga Bambang Tri Mulyono
Dokumentasi Humas Polres Blora
Sat Reskrim Polres Blora mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Kapolres Blora, AKBP Surisman, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri di rumah Bambang Tri Mulyono di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Hanya saja, Surisman tidak bisa mengungkapkan secara detail perihal pemeriksaan di rumah pembuat  buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak sang Pemalsu Jatidiri" tersebut.

"Benar kemarin ada penggeledahan. Tidak kegaduhan saat itu. Semua berjalan lancar. Yang pasti ada barangbukti yang dibawa. Prinsipnya kami hanya mendampingi," kata Surisman kepada Tribun, Kamis (05/12/2016).

Menurut Surisman, pasca heboh penangkapan Bambang Tri Mulyono hingga berujung penggeledahan di rumah keluarganya, pihak kepolisian tidak mencium adanya gejolak di kalangan masyarakat.

Sehingga, kata dia  tidak ada penjagaan khusus dari kepolisian di rumah keluarga Bambang Tri Mulyono.

"Semua berjalan kondusif, jadi tak ada penjagaan. Meski demikian kami tetap memonitor perkembangannya," pungkas Surisman.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan Humas Polres Blora, Sat Reskrim Polres Blora mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono di Dusun Jambangan RT 01 RW 04, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jateng.

Empat personel Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyono, pada Rabu (04/01/2017) malam.

Dari rumah tersangka polisi mengamankan sebanyak 26 item terdiri dari buku, sim card, handphone, buku tabungan dan atm, bukti transfer dan beberapa dokumen.

Kegiatan penggeledahan dan pengamanan barang bukti yang ada di rumah Bambang Tri Mulyono Bin Suradi tersebut juga dibackup personil Unit Cybercrime subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain itu Personil dari Polres Blora terdiri dari Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Asnanto, Sat Intelkam dipimpin AKP Sigit Ahsanudin dan Polsek Tunjungan dipimpin oleh AKP Supriyo, juga ikut dalam pengamanan kegiatan penggeledahan rumah tersangka tersebut.

Kegiatan penggeledahan ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016, Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016, Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017, Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
Dengan tersangka BAMBANG TRI MULYONO Bin SURADI.

Penggeledahan juga disaksikan oleh istri tersangka yaitu Desi Purnawati, kakak tersangka Bambang Sadono dan Susilo Kepala Desa Sukorejo. Penggeledahan juga didokumentasikan foto maupun video.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas