Kerja di Pabrik Kapur, Lima Warga Tiongkok Diamankan
Kelima WNA Tiongkok itu bekerja di Indonesia tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sedikitnya lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan ke Kantor Imigrasi Cirebon, Kamis (5/1/2017) sore.
Pasalnya, kelima WNA itu bekerja di Indonesia tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Adapun kelima WNA Tiongkok tersebut di antaranya, empat pria Zhang Hongmei (52), Fan Chunyu (54), Sun Shuilai (53), Sun Dongjie (35) dan wanita Liu Meihua (54).
Kelimanya bekerja di pabrik kapur di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, selama bekerja di pabrik kapur yang diketahui milik mantan Kuwu Desa Winong H. Rodiah, kelimanya menyewa kamar kos di Blok Masjid RT 001/003 Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
"Awalnya petugas gabungan mendapat informasi dari warga Desa Gempol perihal adanya WNA Tiongkok yang ngekos di rumah Bapak Nuryadin," ujar Yusri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat (6/1/2017).
Saat didatangi petugas gabungan Polri, TNI dan petugas Imigrasi Cirebon, ternyata memang benar ditemukan WNA asal Tiongkok.
Petugas pun melakukan pemeriksaan identitas terhadap tiga WNA yang kala itu berada di indekos, dan dua WNA lainnya yang tengah bekerja di pabrik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, WNA tersebut tidak memiliki paspor dan visa. Mereka hanya memiliki surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditandatangani RT,RW, dan kepala Desa Gempol," kata Yusri.
Berdasarkan keterangan dari saksi lainnya, Bapak Ko Susandi, kelima WNA tanpa dokumen resmi ini dibawa oleh Bapak Ali yang merupakan penanam saham di pabrik kapur tersebut.
"Karena tidak memiliki dokumen resmi dan lengkap, sehingga kelima WNA Tiongkok tersebut dibawa tim gabungan ke kantor imigrasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya. (dra)