Pembuat Lafaz Allah di Hotel Novita Kesal Lantaran Gajinya Telat Dibayar
Motivasi tersangka melakukan tindakan itu, karena adanya perasaan tidak senang kepada pemilik hotel yang dianggap lalai.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus pembuat lafaz Allah pada ornamen natal di Hotel Novita pada Jumat 23 Desember 2016 lalu akhirnya menemukan titik terang.
Terhitung hampir dua minggu, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku pembuat tulisan Allah itu.
Dia adalah RZ (20). Tak lain adalah pekerja harian lepas (PHL) Hotel Novita itu sendiri.
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan polisi belum lama ini.
RZ pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf sambil menangis di hadapan polisi.
Tindakannya itu tak bermaksud untuk menistakan agama atau bermaksud fatal.
Namun dia dijerat pasal 156 huruf a, subsider pasal 157 huruf b, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, pihaknya bisa mengamankan RZ yakni setelah mengantongi bukti-bukti, keterangan saksi, serta petunjuk yang kemudian mengarah kepada tersangka RZ.
Sejauh dari penyidikan yang dilakukan, perbuatan tersangka tersebut belum mengarah kepada penistaan agama.
Baca: Pembuat Lafaz Allah pada Ornamen Pohon Natal di Hotel Jambi Ditangkap
Yazid juga menjelaskan, motivasi tersangka melakukan tindakan itu, karena adanya perasaan tidak senang kepada pemilik hotel yang dianggap lalai, atau pembayaran gajinya yang terlambat.
Tindakannya itu pun tak disangkanya hingga menjadi melebar seperti ini.
"Jadi, untuk sementara motifnya itu," ujar Kapolda Jambi saat press rilis di Mapolda Jambi, Kamis (5/1/2017).
Yazid menyebutkan, latar belakang pelaku yakni seorang mahasiswa di salah satu kampus di Jambi (Unja Jurusan Kehutanan).