Siswi SMK Malah Jadi Korban Dukun Bejat, Begini Kisahnya
Pelaku mencekik korban dari belakang sembari mengancamnya agar mau diajak berpacaran hingga berhubungan badan layaknya suami istri
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan swasta di Jembrana menjadi korban nafsu bejat seorang dukun.
Pelaku berinisial IGPAW (24) yang mengaku memiliki indera keenam menakut-nakuti NMMJA (17) agar tubuhnya diruwat karena ada makhluk hidup menempel padanya.
Korban bersedia diruwat dan pelaku menyetubuhinya di Jalan Gedung Olahraga Kresna Jvara, Kecamatan Jembrana, Selasa (10/1/2017) malam.
Seminggu sebelumnya, IGPAW berkenalan dengan korban melalui BlackBerry Messenger.
Pelaku mengaku sebagai Gus Ade yang mengaku berasal dari Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Sudah sejak lama pelaku merencanakan muslihat jahatnya menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Saat berkenalan via BBM tersebut pelaku menyamar menjadi dua orang berbeda pada dua akun BBM berbeda pula yang bernama Gus Ade dan Alit.
Korban dan pelaku sepakat bertemu di salah satu rumah di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Saat itu pelaku mengaku sebagai Alit.
Pelaku mengaku diutus Gus Ade yang tak lain dirinya sendiri untuk menjemput korban pukul 21.30 WITA.
Keduanya bertedung di lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, karena hujan deras.
Korban sempat menghubungi Gus Ade via BBM untuk menjemputnya di lapangan Pergung. Pelaku kemudian membalas pesan melalui akun BBM Gus Ade untuk meminta korban menemuinya di Twin Tower, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana.
Di tengah jalan, pelaku kembali mengirimkan BBM dengan akun Gus Ade dan meminta agar korban menunggunya di selatan GOR Kresna Jvara.
Saat menunggu tersebut, Alit yang tak lain merupakan Gus Ade atau pelaku ini kemudian mulai melancarkan aksinya.
Sembari merokok, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku dirinya memiliki indra keenam.
Di sini ia menakut-nakuti korban dengan mengatakan jika saat ini korban tengah diikuti oleh sejumlah makhluk halus. Korban pun takut hingga menangis.
Tak menyiakan kesempatan, pelaku kemudian menawarkan jasa bisa menetralisir mahluk halus dalam tubuh korban.
Ia meminta NMMJA menaruh ponsel yang dipegangnya.
Saat itu pelaku mencekik korban dari belakang sembari mengancamnya agar mau diajak berpacaran hingga berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban yang takut ancaman akhirnya pasrah hingga akhirnya disetubuhi pelaku.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Jumat (13/1/2017), mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.
Pelaku ditangkap setelah orangtua korban mendengar cerita dari anaknya pada Kamis (12/1/2017).
Pelaku dijerat Pasal 82 dan 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar.
"Pelaku ini mengaku sebagai Gus Ade dan Alit saat berkenalan dan korbannya tidak menyadari itu. Karena dicekik dan diancam begitu akhirnya korban menuruti keinginan pelaku," ujar Yusak.