Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Putusan Mahkamah Agung, Gubernur Jateng Cabut Izin Semen Rembang

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penuhi Putusan Mahkamah Agung, Gubernur Jateng Cabut Izin Semen Rembang
Tribun Jateng/M Nur Huda
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) gelar jumpa pers di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2017) malam. TRIBUN JATENG/M NUR HUDA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 6601/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017.

Penerbitan SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur No. 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam jumpa pers di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2017) malam.

Menurut dia, keputusan tersebut menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

"Saya sudah bicara dari awal untuk mengikuti putusan hakim MA yang meminta dicabut, maka sudah saya cabut," ucap Ganjar.

BERITA REKOMENDASI

Dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung mensyaratkan beberapa hal di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat, dan tata cara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air bawah tanah atau akuifer.

"Pabrik harus memenuhi putusan peninjauan kembali, kalau eggak bisa memenuhi putusan PK maka enggak bisa beroperasi. Maka ada kewajiban dia memenuhi PK," tegas Ganjar.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, Gubernur Jateng harus memerintahkan PT SI untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan). Kemudian, Komisi penilai Amdal Provinsi, juga harus menilai dokumen itu.

Batas waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, lanjut Ganjar, tergantung PT SI. Namun, selama proses perbaikan, Ganjar memerintahkan penghentian seluruh operasi pembangunan pabrik.

"Dia harus melengkapi dengan batas waktu dia yang menentukan sendiri. Dan saya minta berhenti dulu semuanya (operasi pembangunan pabrik)," tandas Ganjar.


Sejauh ini PT SI sudah mengajukan perbaikan dokumen amdal dan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng. Hingga kini, Komisi Penilai Amdal masih melakukan kajian.

"Kewajiban saya adalah mencabut dulu sesuai keputusan PK," kata Ganjar.

Turut hadir Sekda Jateng Sri Puryono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono, Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Indrawasih, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Heru Setyadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto.

Anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng, Dwi P Sasongko, menambahkan pihaknya sedang memproses penilaian adendum amdal yang masih berlangsung, di mana PT SI wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diperintahkan majelis hakim putusan PK.

"Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi," ujar Dwi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas