Bawa Kabur Gadis Belia ke Kos Selama 11 Hari, Remaja Ini 3 Kali Menyetubuhi DL
Pada pemeriksaan yang dilakukan hari ini, terungkap bahwa keduanya sudah sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (16/1/2017), terus mendalami kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan dua remaja AS (19) dan DL (15).
Pada pemeriksaan yang dilakukan hari ini, terungkap bahwa keduanya sudah sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
DL dan AS merajut tali asmara setelah sebelumnya saling mengenal satu sama lain melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, mengatakan, pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.
Sebab, ada tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan AS dan DL, yakni persetubuhan di bawah umur.
Selama menginap di kamar kos kekasihnya, DL diketahui telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan AS.
“Bukan soal atas unsur suka sama suka atau tidak. Tetapi ini kan masalahnya mereka masih di bawah umur. Kasus ini tentu kita proses sampai tuntas,” ujar Reinhard ketika dikonfirmasi.
Kini Satreskrim Polresta Denpasar tengah menantikan keluarnya hasil visum dari DL untuk dijadikan alat bukti.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap remaja yang diduga menyetubuhi siswi di bawah umur, AS (19).
AS ditahan setelah membawa kabur siswi kelas dua SMP berinisial DL (15), hingga 11 hari lamanya.
AS menyembunyikan DL di indekosnya Jalan Tukad Badung, Denpasar sejak 3 Januari 2017.
Berdasarkan laporan orangtua korban, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi mencurigai korban sedang pergi bersama kekasihnya yang dikenalnya melalui media sosial.
Selanjutnya dilakukan dari keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengetahui alamat pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan di TKP pada Sabtu siang, korban dan pelaku ditemukan sedang berduaan di dalam kamar.
Keduanya lantas dibawa ke Polresta Denpasar, guna menjalani visum dan dimintai keterangan.
“Korban saat ini masih syok. Kami masih dalami keterangan pelaku dan korban, termasuk medalami apakah mereka telah melakukan hubungan suami istri. Mengingat umur korban masih kecil dan berstatus pelajar,” tegasnya. ( I Gusti Agung Bagus Angga Putra)