Ungkap Pesta Narkoba di Hotel Grand Central, Polresta Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan pesta narkoba di kamar 419 Hotel Grand Central, Pekanbaru
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan pesta narkoba di kamar 419 Hotel Grand Central, Pekanbaru.
Ketiganya yakni, BP alias Rio, DA alias Dimas serta RS alias Riki.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Selasa (17/1/2017) mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pasca pengungkapan kemarin.
"Kita sudah gelar perkara. Berdasar olah tempat kejadian perkara berikut dengan barang bukti," kata Kapolresta.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, satu orang perempuan yang ikut ditangkap dalam pengerebekan kemarin masih dalam pendalaman.
Jaringan Satriandi
Perempuan berinisial S atau Sasa menurut Kapolresta masih terkait dengan jaringan Satriandi.
Namun sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan masih dilakukan penyidikan.
"Kita masih dalami. Informasi yang kita terima perempuan berinisial S tersebut ikut ke Bali dengan Satriandi sebelum pengungkapan," kata Kapolresta.
Karena ada kedekatan itulah kemudian polisi akan mendalami jaringan kelompok Satriandi.
Sementara itu dari lima orang yang melompat dari lantai empat kamar hotel, tiga orang masih dalam perawatan.
Paling parah BP alias Rio yang mengalami patanh pinggang dan wajah lebam.
Ketiganya dirawat di rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Seperti diberitakan, Polsek Payung Sekaki menggerebek kamar 419 lantai empat Hotel Grand Central Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin pagi kemarin.
Lima orang yang berada di dalam kamar memilih melompat.
Dua jatuh ke lantai dasar sedangkan tiganya sampai di lantai dua.
Dari pengungkapan itu diamankan tujuh orang dan barang bukti satu paket sabu-sabu dan 24 butir pil ekstasi.