Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak BMD-Alam Nilai Keputusan KPUD Jayapura Langgar Aturan

Keputusan KPUD Kota Jayapura yang hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura terus menuai polemik.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pihak BMD-Alam Nilai Keputusan KPUD Jayapura Langgar Aturan
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura yang hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura terus menuai polemik.

Terutama bagi kubu Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam), pihak yang merasa dirugikan.

Keputusan tersebut, mereka nilai aneh serta melanggar aturan.

"Keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujar Albert Bolang, kuasa hukum BMD-Alam, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2017).

Sebelumnya, KPUD menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura.

Hal ini terjadi setelah syarat dukungan partai politik yang diperoleh BMD-Alam, dianggap tak sah.

Albert menjelaskan, surat keputusan pasangan calon tunggal yang dikeluarkan KPUD, melanggar payung hukum penyelenggaraan Pilkada.

Berita Rekomendasi

Sebab, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, memberikan rekomendasi agar KPUD menggelar verifikasi ulang pasangan calon.

Hal ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi pada proses verifikasi.

"Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, KPUD wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu,  paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," tutur dia. 

Adapun Panwaslu Jayapura disebutkan, mengaku tak dilibatkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal.

Pilkada dengan pasangan calon tunggal, imbuh Albert, dianggap tak lazim. Meski tak menyalahi regulasi, hal ini dinilai tak sesuai dengan konsep demokrasi, yang berarti rakyat memilih langsung pemimpinnya. 

"Lalu ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat. Jadi berbeda dari kasus di Surabaya, yang pilkada tetap bisa berlangsung karena lawannya tak ada, karena mengundurkan diri. Jadi, idealnya diberi kesempatan kandidat lainnya untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain Pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," papar dia. 

Langkah menunda Pilkada dan memverifikasi ulang pasangan calon dinilai lebih baik diambil. Pihak BMD-Alam berharap agar KPU RI dan Bawaslu dapat mengambil alih penyelesaian sengketa sesegera, serta memutus lebih bijak. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas