Kasus Zina Bupati Katingan Dihentikan
Kasus perzinaan adalah delik aduan absolut. Makanya, kapan saja pelapor melakukan pencabutan laporan, maka kasusnya harus dihentikan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Penyidikan kasus perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantengli berakhir damai. Aipda Sulis Heri, mencabut laporan polisi terkait perselingkuhan istrinya, Farida Yeni dengan sang bupati.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKPB Pambudi Rahayu, Kamis (19/1/2017) di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Tak pelak, kewajiban melapor Bupati Yantenglie dan Farida Yeni setiap Senin dan Kamis di Polda Kalimantan Tengah pun sudah dihentikan.
"Ya, proses hukum terkait kasus perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni dalam proses penghentian atau SP3. Kami masih memprosesnya," ujar Pambudi.
Dikatakan dia, Polda Kalimantan Tengah sudah secara resmi menerima surat atau berkas pernyataan pencabutan perkara perzinaan tersebut.
"Setelah adanya berkas atau surat pernyataan pencabutan maka kasusnya dihentikan," lanjutnya.
Pencabutan aduan atau laporan kasus perzinaan dilakukan Aipda Sulis Heri, Senin (16/1/2017).
Pambudi menambahkan, kasus perzinaan adalah delik aduan absolut. Makanya, kapan saja pelapor melakukan pencabutan laporan, maka kasusnya harus dihentikan.(*)