Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Zina Bupati Katingan Dihentikan

Kasus perzinaan adalah delik aduan absolut. Makanya, kapan saja pelapor melakukan pencabutan laporan, maka kasusnya harus dihentikan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Penyidikan kasus perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantengli berakhir damai. Aipda Sulis Heri, mencabut laporan polisi terkait perselingkuhan istrinya, Farida Yeni dengan sang bupati. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKPB Pambudi Rahayu, Kamis (19/1/2017) di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Tak pelak, kewajiban melapor Bupati Yantenglie dan Farida Yeni setiap Senin dan Kamis di Polda Kalimantan Tengah pun sudah dihentikan.

"Ya, proses hukum terkait kasus perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni dalam proses penghentian atau SP3. Kami masih memprosesnya," ujar Pambudi.

Dikatakan dia, Polda Kalimantan Tengah sudah secara resmi menerima surat atau berkas pernyataan pencabutan perkara perzinaan tersebut.

"Setelah adanya berkas atau surat pernyataan pencabutan maka kasusnya dihentikan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Pencabutan aduan atau laporan kasus perzinaan dilakukan Aipda Sulis Heri, Senin (16/1/2017).

Pambudi menambahkan, kasus perzinaan adalah delik aduan absolut. Makanya, kapan saja pelapor melakukan pencabutan laporan, maka kasusnya harus dihentikan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas