Warga Tiongkok Ini Tawarkan Uang ke Petugas Imigrasi agar Dibebaskan
Namun tawaran Kian ditolak oleh petugas, sedangkan istrinya juga diamankan saat sedang berada di Manado di hari yang sama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania
TRIBUNNEWS.COM,MANADO - Kian Tian Kuan, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina mencoba menawarkan sejumlah uang agar dibebaskan setelah diciduk Petugas Imigrasi Manado dengan menggandeng Dinas Polisi Pamong Praja (DPPP) pada Selasa (17/1) karena kedapatan melakukan aktifitas dagang padahal hanya mengantongi Visa turis.
Namun tawaran Kian ditolak oleh petugas, sedangkan istrinya juga diamankan saat sedang berada di Manado di hari yang sama.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib DPPP Minsel, Mariano Kani ketika memberikan keterangan mengatakan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) asal Cina tersebut memang sudah lama dalam pemantauan.
Informasi yang diperoleh mereka tinggal di Kelurahan Uwuran Kecamatan Amurang.
Isu penyalahgunaan dokumen imigrasi oleh warga negara asing terbukti dengan Visa turis yang dimilikinya.
Kani mengungkapkan, kedua WNA ini diciduk saat berdagang perhiasan di pasar Molompar Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sekitar pukul 10.00 Wita.
Bahkan karena sudah lumayan lama, mereka cukup fasih berbahasa Indonesia.
"Penangkapan bermula dari permintaan bantuan Kantor Imigrasi Manado untuk memonitoring warga asing yang diduga menyalahgunakan dokumen. Berdasarkan permintaan tersebut kami melakukan pencarian dan mengawasi sekitar dua hari akhirnya menemukan Pasutri tersebut.
Dari informasi yang digali, pasangan ini melakukan aktifitas dagang perhiasan secara keliling namun kos di Uwuran.
Berdasar data itulah Kantor Imigrasi bersama kami melakukan penangkapan di Molompar saat berjualan perhiasan.
Sedangkan istrinya ditangkap di Manado dan kini sudah dibawa ke kantor Imigrasi,"tukas Kani.
Lanjut dikatakannya, Pasutri tersebut ternyata bagian dari sindikat.
"Mereka ini ada jaringan yang memanfaatkan Visa Turis namun melakukan aktifitas dagang. Bahkan infonya melakukan aksi penipuan dengan cara mengatakan barang dagangan yang dijual langsung dari Cina. Padahal hanya dibeli di Indonesia seperti Surabaya, Bandung dan Jakarta. Jumlah mereka cukup banyak disini, tapi untuk kelanjutannya bisa konfirmasi di Kantor Imigrasi," terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Kantor Imigrasi Manado, Perwira Hasibuan yang memimpin penangkapan mengatakan Pasutri asal Cina ini akan diproses untuk dimintakan keterangan. Terutama dokumen pendukung atas aktifitas berdagang.
"Saat ini keduanya berada di Kantor Imigrasi untuk dimintakan keterangan. Kalau didapati melakukan pelanggaran maka akan dideportasi ke negara asal. Untuk bagaimana hasilnya akan kita beritahukan,"tukas Hasibuan.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, aktifitas melanggar keimigrasian dari warga Cina sudah berlangsung lama.
Terbukti kemampuan berbahasa daerah dengan dialek daerah. Modus mereka dengan menggunakan Visa turis dan tiap tiga bulan melakukan perpanjangan. Sayangnya aktifitas illegal ini tidak terpantau.(tiw)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.