Dicoret KPUD Boalemo, Kubu Rum Pagau-Lahmuddin Hambali Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa di MA
Bisa dibilang ini upaya hukum yang luar biasa karena belum diatur oleh undang-undang, tapi kami merasa ada hal yang perlu diluruskan dari aturan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Memang benar, kata Sugihartono, dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon.
Akan tetapi, apa yang terjadi dengan dirut RS Tani dan Nelayan tidak termasuk kategori yang disebut dalam aturan itu. Bupati Rum mengangkat dirut RS Tani dan Nelayan yang baru karena dirut lama mengundurkan diri.
"Sebenarnya itu bukan mutasi. Orangnya mengundurkan diri dan secara logika kalau orangnya mengundurkan diri untuk apa dipertahankan. Sama saja mempertahankan orang yang tidak mau bekerja," katanya.
Atas pengunduran diri itu, Bupati Rum lantas mengangkat pejabat baru.Tindakan ini diambil Rum karena tugasnya sebagai bupati harus menjamin dan memastikan pelayanan bagi masyarakat di RS Tani dan Nelayan tetap terjaga.
"Kalau rumah sakit tidak ada kepalanya, nanti tidak bisa jalan karena anggaran dan lain sebagainya tidak bisa diproses. Makanya diproseslah pengunduran diri tersebut dan diangkat pejabat baru," paparnya.
Menurut dia, yang dihindari dari Pasal 71 ayat 2 adalah jika seorang calon inkumben melakukan kewenangannya secara sewenang-wenang.
"Padahal inikan tidak. Orangnya mengundurkan diri," tegas dia.
Terkait Ardiansyah Passo, diakui Sugihartono, memang ada pemberian sanksi dispilin. Hukuman dijatuhkan terhadap dia dan ASN lainnya karena mereka terindikasi kuat bersikap tidak netral.
Namun, ujar Sugihartono, ketidaknetralan para ASN karena mendukung salah satu calon tidak hanya disorot Bupati Rum.
Masalah ini bahkan juga diproses oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Tapi setelah mereka menyatakan keberatan terhadap hukuman dispilin tersebut, intinya mereka meminta maaf kepada bupati, dan mereka sudah dikembalikan kepada posisi semula," paparnya.
Ketidakadilan lain yang dialami Paham, kata dia, putusan MA tidak mengakomodir surat edaran Bawaslu.
Dalam surat edarannya, Baswalu menyebutkan bahwa SK mutasi yang pernah dikeluarkan tapi kemudian dibatalkan oleh inkumben, tidak termasuk pelanggaran Pasal 71 ayat 2.
"Jadi kami melihat ada indikasi ketidakadilan oleh KPUD terhadap pasangan Paham. Kami harap MA bisa mengakomodasi permohonan kami," tukasnya.
Belum ada konfirmasi dari pihak KPUD Boalemo atas upaya hukum pihak pasangan Paham ini.