Eko Gelapkan Dana Calon Haji dan Umrah Sampai Rp 3,2 Miliar, Begini Modusnya
Eko Agung Raharjo disangka menggelapkan dana calon jemaah haji dan umrah hingga Rp 3.2 miliar dengan modus mencatut agen biro haji bekasnya bekerja.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Arminareka Perdana mengklarifikasi tertangkapnya Eko Agung Raharjo, tersangka penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah hingga Rp 3.293.150.000.
Pimpinan Cabang PT Arminareka Perdana Wilayah Jawa Tengah, John Voste D, menjelaskan Eko Agung Raharjo sudah dikeluarkan dari perusahaan biro perjalanan haji dan umrah karena menyimpang.
Belakangan Eko pindah ke biro perjalanan haji dan umrah perusahaan lain. Di perusahaan ini Eko mengaku sebagai pimpinan PT Arminareka Perdana sehingga semua calon jemaah haji.
"Dia hanya sebagai agen atau istilahnya marketing, yang sebagai pimpinan cabang adalah saya. Jadi tidak benar kalau dia sebagai pimpinan cabang PT Arminareka," tegas John kepada Tribun Jateng di Kota Semarang, Kamis (19/1/2017).
John mengakui Eko pernah menjadi bagian PT Arminareka, tapi hanya sebagai marketing. Karena bekerja tak sesuai aturan, perusahaan memecat Eko pada 17 Mei 2016.
"Eko menjual dengan harga murah tarif perjalanan haji dan umrah kami," aku John.
Setelah keluar dari PT Arminareka, Eko bergabung dengan biro perjalanan haji dan umrah PT Rihlah Alatas Wisata (RAW).
"Kami juga dirugikan oleh Eko. Karena klien kami diboyongnya semua ke biro perjalanan PT RAW. Kami juga dirugikan karena Eko mengaku sebagi pimpinan cabang di perusahaan kami," ia menegaskan.
Sementara itu, personel Polrestabes Semarang masih menelusuri kasus penggelapan uang perjalanan haji dan umrah yang dilakukan Eko.
"Kami terus lakukan pemeriksaan untuk mengembangkan hasil pemeriksaan yang pertama, " ujar Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna.
Penyidik masih memeriksa Eko guna mengejar barang bukti hasil Kejahatannya selama ini. "Uang segitu banyaknya lari ke mana? Itu masih dikejar, " tutur dia.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa saksi dan pelapor. Pihak kepolisian juga akan menelusuri aliran dana yang disalahgunakan tersangka.
"Jika keterangan tersangka benar mengenai uang tersebut dibelikan rumah, maka rumah yang disebut di gelar perkara kemarin otomatis akan disita sebagai barang bukti," terang Suwarna.
Selain tersangka, penyidik akan memeriksa kedua perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang dijadikan pelaku untuk menggelapkan dana calon jemaah.
"Pelaku mengaku di bawah payung mereka. Sejak bulan apa itu putus. Nanti kami periksa siapa saja yang terkait dari masalahnya apa, akan diperiksa," tegas dia.