Penjual Miras di Semarang Menutupi Kedoknya dengan Jual Nasi Rames
Penjual minuman keras dan ciu bebas menjajakan dagangannya karena selama ini untuk mengelabui petugas mereka menutupinya dengan nasi rames.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus delapan penjual minuman keras di Kota Semarang.
Kedelapan penjual miras warung remang-remang di sejumlah wilayan di Semarang ini terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Sat Res Narkoba pada awal pekan ini.
Selama penyisiran beberapa hari ini tim operasi pekat pimpinan Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, berhasil menyita 733,5 liter miras, di antaranya 15 jeriken ciu dan 189 botol air mineral berisi ciu dan gingseng.
Polisi turut menggelandang para penjual miras di antaranya Sunarmi, Joko, Karsini, Andri, Jumain, Bekan, Jasman dan Suratmi.
"Miras identik dengan kriminalitas dan juga menelan korban jiwa," tegas Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (20/01/2016).
Dijelaskan Abiyoso, para penjual miras ini mayoritas menjajakan nasi untuk menutupi kedoknya. Dalam praktiknya, mereka menyasar siapa saja termasuk pelajar.
"Ciu dikemas dalam botol kemudian dijual. Para penjual miras ini kulakan ciu dari Bekonang, Solo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami kenai sanksi tipiring," beber dia.
Penjual miras di kawasan Polder Tawang, Sunarmi (55), mengaku berjualan miras jenis ciu sejak 2004. Selama ini ia bebas berjualan karena menyamarkan dagangannya dengan nasi rames.
"Ciu saya ambil dari Bekonang, Solo, menggunakan travel. Sekali beli belasan jeriken untuk berbulan-bulan. Pembelinya ada kuli bangunan, tukang becak dan juga pelajar. Ada yang saya oplos dan ada yang saya jual polosan, tergantung permintaan," tutur Sunarmi.