Mucikari Prostitusi Online Dijerat Pasal Berlapis
Polisi jerat wanita itu mengguanakan UU Perlindungan anak karena salah satu PSK yang ditawarkan diduga kuat masih dibawah umur.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - RA yang dibekuk karena merupakan mucikari dalam kasus prostitusi online yang diungkap oleh TimCyber Crime Fismondev Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung akan dijerat pasal berlapis.
Menurut Dir Krimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa selain dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar juga akan dijerat dengan UU Perlindungan anak.
Pasalnya salah satu PSK yang ditawarkan diduga kuat masih dibawah umur.
Tersangka RA akan dijerat juga dengan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2004 tentant perubahan UU RI. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Jadi kita jerat dengan dua pasal selain UU ITE juga dengan UU Perlindungan Anak," kata Kombes (Pol) Mukti Juharsa