Warga Belum Berani Ambil Motor yang Disita dari Arena Sabung Ayam di Batam Centre
Para penjudi dan penonton arena sabung ayam dan kocok dadu yang tak tertangkap belum berani mengambil motor mereka di Polresta Barelang.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sekitar 20 motor polisi amankan dari arena sabung ayam di Kampung Air Batam Centre, Kota Batam, tapi belum satu pun warga mengambilnya.
"Bagi pemilik motor silakan datang ke sini untuk mengambil motornya," pinta Kepala Unit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (30/1/2017).
Semula petugas Unit Jatanras Polresta Barelang menggelandang lima orang tapi hanya tiga yang ditetapkan sebagia tersangka karena terbukti melanggar pasal 303 terkait perjudian.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PM Situmirang (41), pemilik gelanggang sabung ayam; Suratman Marpaung (39), bandar ayam; dan Sudirman Purba (27) sebagai ceker dadu.
"Jadi dalam satu lokasi itu ada dua kasus. Kasus pertama terkait sabung ayam dan kasus berikutnya terkait goncang dadu," Afuza menerangkan.
Saat penggerebekaan antara anggota buru serga Unit Jatanras memburu para pemain yang berada di lokasi, dan lainnya kabur. Sementara di sana ada 20 motor yang ditinggal para penjudi.
"Dari laporan masyarakat kegiatan itu sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar. Memang kegiatan tersebut melanggar hukum karena ada unsur judi di dalamnya," beber dia.
Penyidik menjerat tiga tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.