Mengaku Anggota Densus 88, Buruh Serabutan Berakhir di Sel Tahanan
Awalnya hanya ingin menakut-nakuti saudaranya, buruh serabutan asal Temanggung akhirnya dipenjara karena mengaku Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Mendadak mengaku anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Radian Kurniawan (41), harus masuk sel Polres Temanggung.
Warga Dusun Bedal, Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, itu sengaja berpura-pura menjadi anggota Densus 88 Antiteror untuk menakut-nakuti saudaranya.
“Saya spontan saja mengaku anggota Densus. Tidak ada maksud mencelakai saudara. Melainkan hanya untuk nakut-nakuti saja,” ucap Radian saat gelar perkara di Polres Temanggung, Senin (30/1/2017).
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, pelaku mulanya menuduh seorang anggota keluarganya sebagai jaringan teroris.
Keluarga yang tidak terima, lanjut Henny, mendesak tersangka. Kepada keluarga, pelaku menyebut dirinya anggota Densus 88 sembari menunjukkan pistol dan belati.
Informasi tersebut masuk ke Polres Temanggung tak lama anggota mengecek kebenarannya di lapangan.
“Setelah dicek, tidak ada anggota Densus 88 Antiteror bernama Radian. Lalu, yang bersangkutan kita amankan untuk dimintai keterangan,” beber Henny.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu, diamankan Polres beserta barang buktinya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya belati, tas ransel warna cokelat-merah dan sepucuk pistol mainan.
Tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Humas Polres Temanggung/Tribun Jateng)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.