Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Anggota Densus 88, Buruh Serabutan Berakhir di Sel Tahanan

Awalnya hanya ingin menakut-nakuti saudaranya, buruh serabutan asal Temanggung akhirnya dipenjara karena mengaku Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mengaku Anggota Densus 88, Buruh Serabutan Berakhir di Sel Tahanan
Dokumentasi Humas Polres Temanggung
Radian diamankan dan ditahan di Polres Temanggung pada Senin (30/1/2017), karena menakuti saudaranya dengan mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri sambil menunjukkan pistol mainan dan senjata tajam. DOKUMENTASI HUMAS POLRES TEMANGGUNG 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Mendadak mengaku anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Radian Kurniawan (41), harus masuk sel Polres Temanggung.

Warga Dusun Bedal, Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, itu sengaja berpura-pura menjadi anggota Densus 88 Antiteror untuk menakut-nakuti saudaranya.

“Saya spontan saja mengaku anggota Densus. Tidak ada maksud mencelakai saudara. Melainkan hanya untuk nakut-nakuti saja,” ucap Radian saat gelar perkara di Polres Temanggung, Senin (30/1/2017).

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, pelaku mulanya menuduh seorang anggota keluarganya sebagai jaringan teroris.

Keluarga yang tidak terima, lanjut Henny, mendesak tersangka. Kepada keluarga, pelaku menyebut dirinya anggota Densus 88 sembari menunjukkan pistol dan belati.

Informasi tersebut masuk ke Polres Temanggung tak lama anggota mengecek kebenarannya di lapangan.

“Setelah dicek, tidak ada anggota Densus 88 Antiteror bernama Radian. Lalu, yang bersangkutan kita amankan untuk dimintai keterangan,” beber Henny.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu, diamankan Polres beserta barang buktinya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya belati, tas ransel warna cokelat-merah dan sepucuk pistol mainan.

Tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Humas Polres Temanggung/Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas