Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan Perubahan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kuta Bikin Bingung Pengendara

Perubahan arus lalu lintas di wilayah Kuta membuat ratusan pengendara kebingungan.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penerapan Perubahan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kuta Bikin Bingung Pengendara
Tribun Bali/Made Ardhiangga
Perubahan arus lalu lintas di Jalan Majapahit dan keluar Jalan Patih Jelantik menuju Jalan Dewi Sri Kuta, Rabu (1/2/2017). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perubahan arus lalu lintas di wilayah Kuta membuat ratusan pengendara kebingungan.

Maklum saja, di hari pertama banyak warga yang belum tahu mengenai sosialisasi yang sudah dilakukan pihak Kepolisian sejak Januari 2017 lalu itu.

Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), ratusan pengendara kebingungan di jalan-jalan sentral menuju Pantai Kuta atau keluar dari Pantai Kuta.

Dua titik sentral yang akan menumpuk kemacetan ialah di Jalan Dewi Sri dan juga bemo corner Kuta.

Karena dua titik sentral merupakan pertemuan dari perubahan arus.

Untuk perubahan arus, ratusan polisi dikerahkan. Belum lagi puluhan petugas Dishub Badung.

Baca: Syahrul Diancam Agar Keluar dari Tim Sukses Salah Satu Pasangan Calon Wali Kota Pekanbaru

Berita Rekomendasi

Sementara ini, di dua titik sentral masih terpantau lancar. Kepadatan arus lalu lintas belum nampak.

Meskipun tak sedikit, pengendara yang harus berputar arah karena dicegat Polantas gabungan Polda Bali, Polresta Denapsar dan Polsek Kuta.

Jalur inti dari perubahan ini ialah memaksimalkan Jalan Raya Kuta. Sedianya, pengendara dari Denpasar yang hendak menuju Kuta atau Legian tidak akan bisa mengakses dari Dewi Sri berbelok ke kanan dan tembus Jalan Majapahit.

Dari Bandara, di Jalan Kartika Plaza akan dibuat satu jalur.

Hingga saat ini polisi tidak ada tawar menawar dalam penerapan arus lalu lintas. Meski pun hanya ingin berbelok 10 meter saja, pasti akan disuruh memutar untuk perubahan jalur yang mulai diterapkan hingga 28 Februari. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas